Beranda Pidana Khusus Diduga Menipu Konsumen Dirut PT. Graha Cipta Suksestama Terancam Dipidanakan

Diduga Menipu Konsumen Dirut PT. Graha Cipta Suksestama Terancam Dipidanakan

813
0

Bandung, pelitaindonews.com– Gery Adrian HS yang berdomisili di Batununggal Bandung merasa dirugikan oleh pihak PT. Graha Cipta Suksestama sebagai DeveloperLavanya Garden Residences yang beralamat di JL. Bukit Cinere Raya No.171D, Gadul, Cinere Depok.

Gery Adrian melalui Kuasa Hukumnya Bernard Simamora, SH., S.P., S.Si, M.M., kepada wartawan mengatakan, pihak developer dinilai telah mengecewakan dan merugikan konsumen atas pemesanan unit apartemen yang tidak kunjung selesai. Padahal dalam perjanjian seharusnya sudah selesai dan diserahterimakan pada akhir tahun 2018.

“Developer tidak memenuhi waktu yang diperjanjikan saat pemesanan unit apartemen, bahkan menurut hasil visitasi klien kami yang berulang-ulang ke lokasi proyek, tidak ada progres yang berarti,” ujarnya.

Dikatakan Bernard, pada masa-masa awal, Gery Adrian rutin membayar cicilan uang muka, tetapi karena melihat sendiri progres pembangunan tidak apartemen berjalan, kepercayaannya kepada developer menurun, sehingga tidak rutin dan bahkan berhenti membayar cicilan yang diperjanjikan.

“Faktanya, hingga Januari 2019, pembangunan apartemen baru mencapai lantai 3, hal mana yang sungguh sangat jauh dari yang diperjanjikan, dan pihak developer tidak menjelaskan kapan dan bagaimana nasib unit di lantai 19 yang dipesan dan telah dicicil uang mukanya oleh klien kami,” tegasnya.

Menurutnya, bahwa dari rangkaian kejadian sejak pemesanan unit Apartemen Lavanya pada Juni 2016 hingga saat ini 17 Juli 2019 (waktu yang seharusnya proyek sudah selesai), developer aktif menagih cicilan dari konsumen sebagai kewajiban, namun pasif membangun unit apartemen yang menjadi hak atas kewajiban yang ditarik pihak developer. Pihaknya telah berupaya menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan, namun pimpinan developer tidak pernah dapat ditemui, sehingga tidak diperoleh penyelesaian.

Sebagai konsumen yang merasa dirugikan oleh developer, Gery Adrian akan melakukan upaya hukum, baikgugatan Perdata maupun tuntutan Pidana. Apabila developer tidak menyelesaikanmasalah ini secepatnya. (Lis)

sumber: http://pelitaindonews.com/diduga-menipu-konsumen-dirut-pt-graha-cipta-suksestama-terancam-dipidanakan/

Tinggalkan Balasan