Beranda Tipikor AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Kasus Terima Suap Rp26,4 Miliar

AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Kasus Terima Suap Rp26,4 Miliar

223
0

JAKARTA –  AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bambang Kayun dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Bambang Kayun terbukti menerima suap sebesar Rp26,4 miliar terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” ujar Hakim Sri Hartati di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” sambungnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Bambang Kayun sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa Bambang Kayun juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar,” ujar Hakim.

Sebagaimana diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Bambang Kayun juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp57 miliar.

Jaksa berkeyakinan Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bambang Kayun diyakni telah menerima suap sebesar Rp57.126.300.000 (Rp57 miliar).

Namun, Hakim menyatakan bahwa Bambang hanya terbukti menerima suap Rp26,4 miliar. Atas perbuatannya, Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

The post AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Kasus Terima Suap Rp26,4 Miliar first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan