JAKARTA – PKS turut menyoroti draft RUU DKJ yang mengusulkan Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Hermanto anggota DPR RI dari Fraksi PKS mengatakan, kepala daerah di Jakarta harus tetap dipilih rakyat.
PKS berpendapat, usulan tentang pemilihan umum untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota perlu dipertahankan. Ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten.
“Atau sebagai alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial politik,” ujar Hermanto, Selasa (5/12/2023).
Seperti pada rapat pleno penyusunan draft RUU DKJ, ia menekankan, Fraksi PKS melihat penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan. Padahal, seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum UU IKN.
Fraksi PKS berpendapat, RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna. Padahal, UU Nomor 13 Tahun 2023 menyatakan keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna harus memenuhi tiga syarat.
Pertama, ia menerangkan, hak untuk didengarkan pendapatnya. Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya. Serta, ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat-pendapat yang diberikan tersebut.
Fraksi PKS menyayangkan, kewenangan khusus bidang kebudayaan, Pasal 22 ayat 1 huruf b, tidak disebutkan lembaga adat dan kebudayaan betawi. Serta, badan usaha dan lembaga pendidikan dalam pemajuan kebudayaan.
“PKS memandang pelibatan sebuah lembaga adat dan kebudayaan betawi ini sangat penting,” ujar Hermanto.
Berdasarkan catatan-catatan tersebut, Fraksi PKS menyimpulkan kalau DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara. Karenanya, Fraksi PKS tetap menolak RUU tentang DKJ ditetapkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
“Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hermanto.
The post Alasan PKS Ingin Tetap Gubernur DKI Jakarta Dipilih Oleh Rakyat first appeared on Majalah Hukum.