Beranda Pidana Umum Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Obat Tradisional Ilegal Seberat 1.854 ton ke...

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Obat Tradisional Ilegal Seberat 1.854 ton ke Kyrgyzstan

224
0

TANGERANG – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan upaya penyeludupan obat-obatan tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat (BKO) sebanyak 200 karton seberat 1.845 ton ke Kyrgyzstan.

“Penindakan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tradisional ilegal senilai Rp1.416.000.000 yang masuk dalam ‘Public Warning’ Badan POM RI. Rencananya, akan dikirim ke negara tujuan Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum,” ujar Zaky Firmansyah selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soetta di Tangerang, Rabu (23/8/2023).

Zaky menerangkan, pengungkapan ini bermula informasi yang diperoleh dari kegiatan surveilans yang dilakukan Unit Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman barang dari dalam negeri ke Kyrgyzstan berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar.

“Informasi tersebut kemudian didalami dengan pengawasan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta di Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Kemudian, ujarnya, saat dilakukan tindak lanjut atas atensi yang diberikan, maka petugas mendapati pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PDM berlokasi di daerah Jakarta sebagai ‘herbal medicament’. Atas temuan itu, beber dia, selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik barang pada 7 Agustus 2023 untuk memastikan kebenaran isi pengiriman ekspor tersebut sesuai dengan PEB yang diajukan.

“Saat akan diperiksa, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area kargo bandara,” ujarnya.

Adapun dari hasil pemeriksaan, kata dia. pihaknya menemukan tiga jenis obat tradisional yang terdiri atas montalin sebanyak 20 PK (100 karton), tawon liar 15 PK (2 karton), dan samyunwan 25 PK (2 karton).

“Jika ditotal, maka barang bukti yang ditemukan sebanyak 200 karton seberat 1.845 ton,” ungkapnya.

Untuk barang bukti obat ilegal, kata dia, saat ini diserahkan kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

The post Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Obat Tradisional Ilegal Seberat 1.854 ton ke Kyrgyzstan first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan