Bandung, MH– Hadir di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (15/11/2023) dengan agenda Aanmaning atas putusan Kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M. didampingi Asistennya Imas Siti Salamah, SH.
“Permohonan eksekusi telah kami ajukan beberapa waktu lalu untuk kepentingan klien kami, Adi Batosadan, yang diputus hubungan kerjanya oleh PT Dawee Printing Indonesia, sesuan peusahaan yang beroperasi di Cikarang, Bekasi”, kata Bernard Simamora kepada wartawan di PN Bandung Rabu 15/11/2023.
Menurutnya, atas perkara yang dimenangkan pihaknya di tingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung itu lalu diajukan eksekusi karena sebelumnya pihak lawan yang kalah tidak melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela.
“Demi kepastian dan kemanfaatan hukum, putusan pengadilan yang sudah inkrah harus dilaksanakan oleh para pihak yang berperkara”, kata Imas kepada wartawan.
Sementara itu, termohon eksekusi dalam perkara itu, PT Dawee Printing Indonesia, yang berkedudukan di Cikarang, Bekasi, yang diwakili HRD Manager Andriani F dan Anwar Ahmad, SH, menyatakan pihaknya ke depan akan kooperatif dan bersedia melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dalam amar putusan, karena sudah melalui proses aanmaning (MM).
The post Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M. Kembali Jadi Kuasa Hukum Buruh yang di PHK first appeared on Majalah Hukum.