Beranda Pidana Khusus BPK Disarankan Koordinasi dengan Kejagung Terkait Penetapan Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS...

BPK Disarankan Koordinasi dengan Kejagung Terkait Penetapan Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

119
0

JAKARTA – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disarankan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul ditersangkakannya Achsanul Qosasi dalam kasus tersebut. Koordinasi tersebut dinilai penting dilakukan dalam rangka komitmen terhadap proses hukum.

“Kasus BTS itu megaskandal karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan aktor. Maka, perlu mobilisasi institusi hukum, tidak hanya kejaksaan,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (FIA Unkris) Ade Reza Hariyadi dihubungi, Kamis (9/11/2023).

Sebagai informasi, aliran dana yang diterima Achsanul dari para terdakwa sedang didalami Kejagung. Pengusutan termasuk kepada oknum BPK lainnya dan praktik pencucian uang.

Reza mengatakan, kolaborasi untuk memudahkan BPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh Achsanul. Apalagi, Achsanul merupakan Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.

“Tentu proses di BPK harus menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum. Misalnya, dengan proses peradilan atau penegakan etik terhadap Achsanul Qosasi meskipun yang bersangkutan punya hak hukum. Ini untuk menunjukkan BPK bersih-bersih diri, punya sikap positif terhadap penegakan hukum,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, MKKE adalah majelis untuk menegakkan kode etik pegawai BPK sesuai mandat Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. MKKE terdiri dari 5 orang: 2 unsur BPK, 2 unsur akademisi, dan 1 lainnya unsur profesi. Adapun keempat anggota MKKE BPK lainnya adalah Nyoman Adhi Suryadnyana (BPK), Agus Surono (profesi), Rusmin (akademisi), dan Lindawati Gani (MKKE). Sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang MKKE BPK, anggota MKKE diberhentikan sementara jika melakukan pelanggaran kode etik atau menjadi tersangka dalam tindak pidana kejahatan.

Aturan ini mestinya diterapkan kepada Achsanul. Jika hal itu tidak dilakukan, Reza mengingatkan, publik akan menilai BPK tidak memiliki komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Kepercayaan masyarakat pun menurun.

“Yang kita khawatirkan ada pandangan stereotipe terhadap BPK. Padahal, cuma perbuatan beberapa oknum, tapi karena tidak progresif membenahi internal dan memberantas korupsi, jadi BPK dinilai bersikap permisif,” ujarnya.

Achsanul merupakan tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Dia menjadi pesakitan lantaran menerima aliran uang Rp40 miliar, yang diduga berkaitan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 12 b, Pasal 12 e, atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

The post BPK Disarankan Koordinasi dengan Kejagung Terkait Penetapan Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan