Beranda Pidana Khusus Cegah Konflik Kepentingan Penanganan Kasus SYL, IM57+ Desak Presiden Jokowi Berhentikan Firli...

Cegah Konflik Kepentingan Penanganan Kasus SYL, IM57+ Desak Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

150
0

JAKARTA – Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri dari sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

M Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute mengatakan, hal tersebut demi mencegah konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebab, pada saat bersamaan, Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Perkara itu kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“IM57+ Institute mendesak Presiden untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

Menurut Praswad, bertahannya Firli di KPK membuat proses penyidikan kasus SYL bisa menjadi bermasalah. Selain itu, lanjut dia, kondisi tersebut dapat digunakan sebagai celah dalam mendelegitimasi proses penyidikan karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi maladministrasi.

Secara hukum, kata Praswad, terdapat dua dimensi persoalan. Pertama terkait konflik kepentingan yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan.

“Sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan dan tindakan administratif dapat menjadi batal apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai konflik kepentingan. Surat penangkapan adalah bagian dari tindakan administratif,” ujar dia.

Alasan kedua adalah persoalan kewenangan berbasis legislasi. Berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

“Penonaktifan Firli Bahuri menjadi suatu urgensi dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan independen dan berintegritas,” imbuhnya.

Praswad menambahkan kehadiran Firli di KPK juga berpotensi menimbulkan dugaan pidana baru, yaitu penyalahgunaan kewenangan.

Salah satunya sesuai dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur seorang pejabat tidak dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Ada ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“IM57+ Institute juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh pimpinan KPK,” ujarnya.

Sebagaimana diketahi sebelumnya, Firli menandatangani Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) SYL selaku tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Menteri Pertanian. Surat itu diteken Firli pada Rabu, 11 Oktober 2023 di Jakarta.

Surat tersebut terbit bersamaan dengan surat panggilan pemeriksaan SYL yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.

Sementara itu, saat ini KPK telah resmi menetapkan SYL sebagai tersangka dan menahannya. Dia jadi tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

The post Cegah Konflik Kepentingan Penanganan Kasus SYL, IM57+ Desak Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan