Beranda Pidana Khusus Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Akses Firli Bahuri Sudah Diputus

Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Akses Firli Bahuri Sudah Diputus

91
0

Diberhentikan dari Jabatan Ketua, Firli Bahuri Bakal Diputus Akses ke KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memutus akses Firli Bahuri ke lembaga antirasuah. Hal ini dilakukan seiring resminya Firli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Jokowi pun menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

“Tadi sepintas saya diskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keprres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara,” ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Nawawi mengatakan, pihaknya pun bakal memperlakukan Firli layaknya tamu biasa. Sementara itu, dia menjelaskan, barang-barang Firli yang masih ada di ruang kerjanya akan diambil pada Rabu (29/11/2023).

Aktivitas perkantoran tidak perlu dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor ini. Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakukan tamu undangan dan sebagainya,” jelas Nawawi.

“Terlebih lagi tadi laporan Setpim (Sekretariat Pimpinan) kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan (Firli Bahuri) masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya, prosedurnya dengan masuk dari depan, tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin,” sambung dia menjelaskan.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

The post Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK, Akses Firli Bahuri Sudah Diputus first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan