JAKARTA – Polisi kembali memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (21/12/202) hari ini.
Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.00
“Betul (pemeriksaan Kamis) jam 10 pagi,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi.
Berdasarkan catatan, setidaknya Firli sudah diperiksa sebanyak empat kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi dan dua lainnya setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. Salah satunya dikarenakan bukti yang diajukan dinilai tidak relevan.
Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu.
Kejati DKI Jakarta pun telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak.
The post Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan first appeared on Majalah Hukum.