Beranda Pidana Khusus Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Kembali Terima Pengembalian Uang Senilai Rp9,5 dari...

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Kembali Terima Pengembalian Uang Senilai Rp9,5 dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

105
0

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Dengan penambahan uang pengembalian tersebut, total yang telah diterima Kejagung mencapai Rp40 Miliar.

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengatakan, uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar Amerika sebesar US619.000 atau setara Rp9,5 miliar.

“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ,” ujar Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Kuntadi menuturkan, uang tersebut diduga berasal dari aliran dana tersangka Irwan Hermawan yang diterima oleh Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

“Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tuturnya.

Dia melanjutkan, pengembalian ini terkait dengan pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023). Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo dengan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar. Anggota BPK ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal Ayat 1 UU TPPU.

Sementara itu, Sadikin Rusli memiliki peran melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menggunakan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga dari hasil korupsi atas tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama. Pasal yang disangkakan terhadap Sadikin yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

The post Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Kembali Terima Pengembalian Uang Senilai Rp9,5 dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan