JAKARTA – Tiga anggota TNI AD dijatuhi vonis penjara atau penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana pemuda Aceh bernama Imam Masykur.
Para terdakwa tersebut adalah Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres; Praka Heri Sandi (HS), anggota dari Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.
Majelis hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Pidana para terdakwa dengan: Terdakwa 1 [red, Praka RM] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tmbahan dipecat dari dinas militer,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).
“Terdakwa 2 [red, Praka HS] pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 [red, Praka J] pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambung hakim ketua.
Berikut sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan bagi para terdakwa yang diucapkan oleh hakim :
Hal memberatkan terbagi dalam beberapa aspek, sebagai berikut:
- Aspek kepentingan militer.
- Para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit telah dididik, dilatih, dan disiapkan oleh negara untuk melaksanakan tugas pada hakekatnya untuk melindungi keberlangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat.
- Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
- Keadilan masyarakat.
- Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
- Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dengan tidak mencerminkan nilai keperimanusiaan yang beradab dan nilai agama yang diyakini masyarakat.
- Perbuatan para terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.
- Pandangan masyarakat terhadap perbuatan para terdakwa adalah perbuatan yang sangat keji, tidak menggambarkan manusia yang berperikemanusiaan, sehingga layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.
- Dengan mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologi sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologi para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaaan terhadap terdakwa setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan.
- Sikap batin ketiga pelaku tindak pidana.
- Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
- Pembunuhan yang dilakukan terbukti berencana terlebih dahulu.
- Setelah melakukan perbuatannya, para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan sama sekali. Walaupun telah terucap penyesalan pada persidangan berlangsung, para terdakwa menunjukkan raut wajah penyesalan, rasa iba, dan sedih.
- Perbuatan para terdakwa dilakukan karena kurangnya rasa tanggungjawab para terdakwa terhadap apa yang dilakukannya. Bahwakan cenderung untuk menghindari tanggung jawab. Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang satria prajurit. Bahkan dalam melakukan perbuatan tersebut para terdakwa tidak berpikir kondisi psikologis korban atau orang tua korban dan tidak menunjukkan rasa iba dan kasihan terhadap korbannya.
- Objek sasaran tindak pidana.
- Pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI. Bahwa seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya, membuang mayat korban, dan menculik korban.
- Cara melakukan tindak pidana bahwa pembunuhan dilakukan oleh para terdakwa oleh Imam Masykur dilakukan dengan cara diculik, disiksa. Setelah tahu korban meninggal dunia, para terdakwa malah membuang korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
- Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah perbuatan keji. Dilihat dari perbuatan tersebut mencerminkan para terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan.
Sedangkan hal meringankan bagi para terdakwa adalah para terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Kemudian, para terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalan persidangan. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum disiplin maupun pidana.
Setelah putusan dibacakan, ketiga terdakwa dan oditur militer sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer.
Dalam persidangan sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Diketahui, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 12 Agustus lalu. Kala itu, para terdakwa menemukan toko obat ilegal milik Imam Masykur di daerah Tangerang Selatan.
Salah seorang terdakwa, Heri Sandi turun dari mobil. Dia berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol kepada Imam. Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT. Imam saat itu sempat berteriak ‘rampok’ hingga memancing kedatangan warga.
Salah seorang terdakwa mengatakan bahwa mereka adalah anggota, sehingga warga di lokasi membubarkan diri. Imam lalu diborgol dan dibawa ke dalam mobil. Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel listrik di bagian punggung.
Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur. Berbekal modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu. Adapun Khaidar juga dipukul hingga dicambuk di dalam mobil.
Dalam perjalanan, para terdakwa berkomunikasi dengan Keluarga Imam. Para terdakwa meminta uang tebusan Rp50 juta kepada keluarga.
Dalam perjalanan di mobil itu, Imam sempat mengeluh sesak nafas. Terdakwa minta korban Khaidar memeriksa kondisi Imam. Para terdakwa juga mengecek nadi Imam dan diketahui sudah tidak berdenyut. Lantas, para terdakwa menganggap Imam telah meninggal dunia. Mereka kemudian panik dan sepakat untuk membuang jasad di tempat yang sepi.
Kemudian, para terdakwa menurunkan korban Khaidar di sekitar Tol Cimanggis. Jasad Imam pun diletakkan di bagasi mobil, para pelaku sempat berhenti di apotek untuk membeli sarung tangan. Jasad Imam lalu dibuang di sungai daerah Purwakarta pada 13 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB.
The post Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Tiga Anggota TNI AD Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecar dari Militer first appeared on Majalah Hukum.