Beranda Pidana Umum Kasus Prostitusi Anak, Polisi Periksa 21 Anak Korban Prostitusi Mamih Icha

Kasus Prostitusi Anak, Polisi Periksa 21 Anak Korban Prostitusi Mamih Icha

164
0

JAKARTA – Polisi masih terus menyelidiki kasus prostitusi anak yang melibatkan wanita muda berinisial FEA (24 tahun) yang berperan sebagai mucikari. Saat ini pihak penyidik tengah mengindentifikasi sebanyak 21 terduga anak korban.

“Masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadap 21 orang yang diduga anak korban atau anak yang diduga menjadi korban,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya kepada awak media, Rabu (27/9/2023).

Selanjutnya penyidik bakal memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 terduga anak korban sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk menggali beberapa informasi mengenai kasus mucikari FEA alias Mamih Icha. Sehingga diharapkan dapat membuat terang kasus prostitusi anak tersebut.

“Ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui lebih dalam jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif, dan sebagainya dalam rangka ungkap kasus dan menjadi rekomendasi dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Ade Safri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menciduk seorang wanita muda berinisial FEA (24 tahun) pada saat hendak mempekerjakan dua anak dibawah umur di hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2023). Dalam aksinya, mucikari FEA diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang.

“Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual,” ungkap Ade Safri.

Menurut Ade Safri, hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA sebanyak 21 anak telah diperjerjakan atau dieksploitasi secara seksual. Dua diantaranya perempuan berinisial SM (14 tahun) dan DO (15 tahun) yang dijual ke hidung belang melalui media sosial. Kedua korban diiming-imingi bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

Lebih lanjut, seluruh anak korban atau Anak yang menjadi korban tindak pidana sudah dikordinasikan dengan petugas Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. Kemudian kedua korban dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban.

“Sampai saat dilaporkan untuk anak korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing,” tutur Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan, para korban dijual ke hidung belang dengan harga yang bervariasi. Untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1.5 juta per jam. Adapun pembagiannya, tersangka FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023.

“Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Adapun awal mula korban mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” ujar Ade Safri.

The post Kasus Prostitusi Anak, Polisi Periksa 21 Anak Korban Prostitusi Mamih Icha first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan