JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di lingkungan PT Pertamina. Ahok dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.
“Hari ini (7/11) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Ali menyebutkan, Ahok sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan tersebut. Namun, Ali tidak merincikan kapan tibanya mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. “Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujarnya.
Sebagai informasi, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, beberapa waktu lalu. Penetapan Karen sebagai tersangka buntut adanya dugaan kasus korupsi pengadaan LNG. Perbuatannya diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.
“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
The post KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG di PT. Pertamina first appeared on Majalah Hukum.