JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana selama 20 hari ke depan.
Nurul Ghufron selaku Ketua KPK menyebut Yana akan mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK pada gedung Merah Putih, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2023.
Adapun Yana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). KPK kemudian menetapkan Yana sebagai tersangka dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Yana Mulyana untuk 20 hari pertama,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/04/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka, termasuk Yana dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan. Dadang dan Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal, akan mendekam selama 20 hari pertama di rumah tahanan pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; Manager PT SMA, Andreas Guntoro; dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), Sony Setiadi di rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, Yana dan Dadang diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha tersebut melalui perantara Khairul Rijal dan sekretaris pribadi Yana bernama Rizal Hilman. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan baht Thailand.
The post KPK Tahan Wali Kota Bandung di Rutan KPK first appeared on Majalah Hukum.