JAKARTA – Persoalan empat juta pemilih pemula tak memiliki KTP elektronik terus berlanjut. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menegaskan bakal memperbolehkan para pemilih tanpa KTP itu menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos di TPS. Padahal, Bawaslu sudah mewanti-wanti bahwa penggunaan KK bertentangan dengan undang-undang.
Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI mengatakan, KPU sebenarnya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk mempercepat perekaman dan pemberian KTP elektronik kepada pemilih pemula yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
“Pada hari pencoblosan, ketika yang bersangkutan berusia 17 tahun, sudah siap KTP-nya. Kalau KTP-nya belum siap, ya menggunakan kartu keluarga,” ujar Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Menurut Hasyim, KK bisa digunakan sebagai syarat mencoblos pengganti KTP karena KPU juga menggunakan KK saat memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024. Petugas KPU memverifikasi keabsahan seorang calon pemilih yang tak punya KTP dengan mengacu pada KK.
Ketika ditanya soal tingginya potensi penyalahgunaan hak pilih akibat penggunaan KK, Hasyim menyebut masyarakat di sekitar TPS pasti tahu mana yang benar warga setempat dan yang bukan. Selain itu, dalam KK juga tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya, itu dulu. Secara hukum, kita harus berprasangka baik, semua harus kita anggap benar, kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya. Secara hukum kan begitu. Tidak boleh berprasangka negatif, kecuali ada pihak yang membuktikan sebaliknya,” ujar Hasyim.
Persoalan ini mencuat usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapati 4.005.275 warga yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 ternyata tidak memiliki KTP elektronik. Mereka rata-rata adalah pemilih yang baru akan sudah berusia 17 tahun saat hari pencoblosan; dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum membuat KTP elektronik.
Lolly Suhenty selaku Komisioner Bawaslu RI mengatakan, memperbolehkan dokumen KK sebagai pengganti KK sebagai syarat mencoblos di TPS bertentangan dengan UU Pemilu. Pasal 384 dalam beleid tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pemilih harus memiliki KTP elektronik untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 tidak menyatakan pemilih tanpa KTP bisa menggunakan dokumen pengganti berupa KK. MK hanya memperbolehkan KTP diganti dengan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan bahwa KTP dan KK sangat berbeda. Dalam KK memang terdapat NIK, tapi dokumen tersebut hanya sebatas dokumen administrasi kependudukan. Lain halnya dengan KTP elektronik yang dimiliki secara personal dan memuat NIK serta foto diri sehingga bisa digunakan untuk memverifikasi pemilih.
“Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?” ujar Lolly kepada wartawan, dikutip Jumat (7/7/2023).
Menurut Bawaslu, kata Lolly, memperbolehkan pemilih pemula tanpa KTP elektronik mencoblos menggunakan KK merupakan kerawanan dalam tahapan pemungutan suara.
Sebab, petugas di TPS tidak bisa memastikan apakah orang yang datang membawa KK itu benar merupakan si pemilih yang sudah terdaftar di DPT.
Lolly mewanti-wanti agar KPU tidak membuat Peraturan KPU yang memperbolehkan pemilih tanpa KTP elektronik mencoblos menggunakan KK. Lolly meminta KPU segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan empat juta pemilih itu bisa punya KTP elektronik sebelum hari pemungutan suara tiba.
The post KPU : Pemilih Tanpa KTP Diperbolehkan Nyoblos Pakai KK first appeared on Majalah Hukum.