Beranda Artikel Membunuh Untuk Membela Diri Tidak Dihukum?

Membunuh Untuk Membela Diri Tidak Dihukum?

277
0

Pembelaan diri merupakan hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang kepada seseorang untuk memelihara dan menjaga keselamatan hidupnya, baik keselamatan jiwa, keselamatan harta benda, maupun kehormatannya. Dasar hukum pembelaan diri tertuang dalam Pasal 49 KUHP yang dibedakan atas pembelaan diri umum atau biasa dan pembelaan diri luar biasa. Pasal pembelaan diri digunakan sebagai alasan pemaaf, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan yang melawan hukum.

Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua yaitu Pembelaan Diri (Noodweer) dan Pembelaan Diri Luar Biasa (Noodweer Excess). Sementara itu, pembelaan luar biasa atau pembelaan di luar batas diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur tentang pembelaan diri berbunyi: “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.”

Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur tentang pembelaan diri luar biasa berbunyi: “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Jelaslah bawa tidak serta merta segala perbuatan pembelaan diri yang dilakukan dapat dijustifikasi oleh pasal ini. Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi seperti

  • serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan;
  • serangan tersebut bersifat melawan hukum, dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain;
  • pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dan patut untuk dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Pembelaan harus seimbang dengan serangan, dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum.

Pasal 49 ayat (2) KUHP ini digunakan sebagai alasan pemaaf, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana dapat dimaafkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu.

Hal yang membedakan kedua pembelaan ini adalah adanya goncangan jiwa yang sangat hebat pada pembelaan diri luar biasa. Berdasarkan penafsiran gramatikal, kegoncangan jiwa yang hebat adalah suatu keadaan batin atau jiwa seseorang yang tidak tetap, dalam artian menimbulkan suatu goncangan yang menyebabkan perasaan gelisah, perasaan takut, perasaan tidak aman, perasaan cemas yang dirasakan secara teramat sangat (dahsyat) yang berakibat terganggunya keadaan jiwa atau batin seseorang. Hal tersebutlah yang menyebabkan batas-batas keperluan pembelaan dilampaui. Batas-batas dari suatu pembelaan telah dilampaui apabila setelah pembelaan yang sebenarnya itu telah selesai, orang tersebut masih tetap menyerang penyerang, walaupun serangan dari penyerang itu sendiri sebenarnya telah berakhir.

Dalam menentukan pertanggungjawaban seseorang atas perbuatannya, dapat dilakukan dengan cara meninjau keadaan jiwa seseorang dan meninjau antara perbuatan dengan kejiwaan pelaku. Pada pembelaan diri luar biasa, tindakan yang dilakukan melampaui batas disebabkan oleh guncangan jiwa yang hebat. Meski demikian, tindakan tersebut tetap dianggap melawan hukum, namun tidak dijatuhi pidana karena jiwa yang terguncang menjadi alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, sehingga tidak dipidana karena dianggap tidak ada kesalahan. Maka, pembelaan terpaksa yang melampaui batas menjadi dasar alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan orang tersebut.

Aparat penegak hukum dalam menentukan sebuah kejadian merupakan lingkup perbuatan membela diri, perlu meninjau satu persatu kronologi kejadian dengan memperhatikan unsur-unsur pembelaan diri yang telah ditentukan undang-undang pada peristiwa-peristiwa itu.

Keseimbangan antara kepentingan hukum yang dilindungi dari serangan, dengan kepentingan hukum dilanggar dengan pembelaan atau keseimbangan antara cara pembelaan yang dilakukan dengan cara serangan yang diterima. Apabila terdapat cara perlindungan lain untuk menghalau serangan atau ancaman, maka pembelaan tidak boleh dilakukan dengan memilih cara paling berat dengan mengorbankan nyawa seseorang.

Maka jelaslah, bahwa pembelaan terpaksa menekankan pada pembelaan atau pertahanan diri yang dilakukan oleh seseorang bersamaan ketika ada ancaman yang datang kepadanya. Batas-batas dari suatu pembelaan telah dilampaui apabila setelah pembelaan yang sebenarnya itu telah selesai, orang tersebut masih tetap menyerang penyerang, walaupun serangan dari penyerang itu telah berakhir.

Pada pembelaan diri luar biasa, keadaan jiwa yang terguncanglah yang menyebabkan batas pembelaan diri dilampaui. Para penegak hukum memerlukan kejelian dalam menerapkan aturan Pasal 49 KUHP, sebab aturan tersebut merupakan sebuah perlindungan hukum bagi mereka yang dianggap berhak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu sebagai bentuk pembelaan terpaksa.

(Kantor Hukum Bernard Simamora & Rekan)

Tinggalkan Balasan