JAKARTA – Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) memasuki babak baru. Sekretaris MA Hasbi Hasan, kini telah dinonaktifkan dan resmi ditahan KPK selama 20 hari mulai 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023.
Sebagaimana diberitakan, Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang diproses hukum KPK. Kasus ini menjerat hakim agung, pegawai MA, pengacara hingga pihak swasta.
Selain itu, ada satu nama dari lingkaran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berstatus sebagai saksi dan telah dipanggil beberapa kali oleh KPK. Ia adalah jaksa Dody W. Leonard Silalahi.
Dody merupakan mantan jaksa KPK yang pernah dijatuhi sanksi etik atas kasus perselingkuhan. Dody telah ditarik Kejagung buntut dari kasus tersebut.
Ia menjabat sebagai jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Dody juga sempat terseret ke dalam pusaran kasus etik dan diduga pidana mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Ia diduga masuk ke dalam daftar nama yang mendapat fasilitas oleh Pertamina untuk menonton MotoGP Mandalika bersama Lili.
Penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik Lili disetop oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran yang bersangkutan lebih dulu mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Dody pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk perkara hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan pada Selasa, 20 Desember 2022.
Dody juga pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian terhadap penyidikan perkara Hasbi Hasan dan kawan-kawan pada Rabu, 31 Mei 2023 dan Kamis, 8 Juni 2023.
Saat itu, KPK mendalami dugaan Dody yang turut serta dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang tengah diusut. Dody disebut sering menemui pihak berperkara.
“Saksi Dody Leonard, [didalami terkait] penjelasan tentang pertemuan HH [Hasbi Hasan] dengan saksi Dody Leonard S serta beberapa pihak lainnya pascaOTT [Operasi Tangkap Tangan] MA oleh KPK,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Adapun sumber lain yang menyatakan Dody sering berkomunikasi dengan Hasbi, tetapi sampai saat ini belum ditemui bukti solid perihal aliran uang terkait perkara.
“Pasca-OTT, Dody beberapa kali berkomunikasi dengan Hasbi. Namun, sampai saat ini belum diketahui detail peran yang bersangkutan terkait kasus yang tengah diusut berikut aliran uang,” ujar sumber yang mengetahui kasus tersebut.
Ali Fikri selakuu Kabag Pemberitaan KPK membuka peluang penyidik memanggil lagi Dody dalam kasus dugaan suap Hasbi.
“Iya nanti tergantung kebutuhan penyidikan, bila memang dibutuhkan pasti akan dipanggil kembali,” ujar Ali.
Hasbi diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dari jumlah Rp11,5 miliar yang dikucurkan guna mengurus perkara, Hasbi diduga menerima Rp3 miliar. Sisa uang tersebut diduga dinikmati oleh mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang disinyalir bermufakat jahat dengan Hasbi dalam mengurus perkara pidana Budiman di MA.
Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
The post Menelusuri Peran Jaksa Dody Silalahi di Pusaran Kasus Suap Hasbi Hasan first appeared on Majalah Hukum.