Beranda Pidana Khusus Pengganti Wamenkumham Prof Eddy, Mahfud MD : Itu Hak Prerogatif Presiden

Pengganti Wamenkumham Prof Eddy, Mahfud MD : Itu Hak Prerogatif Presiden

134
0

JAKARTA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyerahkan sepenuhnya pengganti Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Prof Eddy Hiariej, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nggak tahu saya, itu hak prerogatif presiden,” ujar Mahfud MD usai upacara ziarah nasional memperingati Hari Pahlawan 2023 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Mahfud mengapresiasi kinerja KPK karena tidak pandang bulu mengusut kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.

“Iya proses hukum berjalan dan menurut saya KPK ketika bicara penegakkan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan. Meskipun banyak kritik terhadap KPK tapi dia sudah membuktikan tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah atau semua itu memang harus begitu, harus ditindak secara tegas dan transparan,” ujarnya.

Penetapan tersangka oleh KPK juga menggunakan sejumlah alat bukti, sehingga tinggal diuji di pengadilan.

“Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian ruang itu terjadi tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dugan gratifikasi.

“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar,itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya” ujar Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Selain Prof Eddy, KPK menyebut dalam kasus menyeret tiga orang tersangka. Dia merincikan kalau tiga orang bertugas sebagai pihak penerima dan satu orang pemberian suap.

“Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” ujarnya.

The post Pengganti Wamenkumham Prof Eddy, Mahfud MD : Itu Hak Prerogatif Presiden first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan