Dalam praktik penanganan perkara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), banyak gugatan hukum yang diajukan terhadap bank sebagai kreditur, di mana KPKNL turut digugat sebagai pihak Tergugat atau Turut Tergugat. Umumnya, dasar gugatan tersebut adalah dugaan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsep hukum ini secara tepat.
Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut. Pasal ini merupakan dasar utama dalam menggugat seseorang atau badan atas dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Agar gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dapat dikabulkan, harus dibuktikan adanya empat unsur pokok, yaitu:
- Perbuatan yang Melanggar Hukum
Unsur ini tidak hanya mencakup pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan asas kepatutan, kehati-hatian, dan kesusilaan dalam masyarakat. Sejak putusan Hoge Raad tahun 1919 (perkara Lindenbaum vs Cohen), pengertian hukum diperluas sehingga mencakup norma-norma tidak tertulis.
- Adanya Kesalahan
Menurut ahli hukum perdata Rutten, seseorang hanya bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum jika ada kesalahan, baik yang disengaja maupun karena kelalaian. Misalnya, pengendara mobil yang menabrak pejalan kaki, baik sengaja maupun karena mengantuk, tetap bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
- Kerugian yang Diderita Korban
Kerugian bisa bersifat materil (kerugian nyata dan dapat dihitung secara ekonomis) maupun immateril (kehilangan manfaat, penderitaan psikologis, dll.). Untuk kerugian immateril, besarannya biasanya ditentukan berdasarkan pertimbangan subjektif hakim.
- Hubungan Sebab-Akibat (Kausalitas)
Harus terbukti bahwa kerugian yang dialami korban adalah akibat langsung dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku. Tanpa hubungan kausal ini, gugatan tidak dapat dikabulkan.
Jika salah satu unsur ini tidak terbukti, maka gugatan akan ditolak oleh hakim. Hal yang sama berlaku jika KPKNL digugat atas dasar perbuatan melawan hukum: keempat unsur tersebut harus dapat dibuktikan tidak terpenuhi atau tidak terjadi karena tindakan KPKNL.
Kegiatan Usaha Perbankan dan Pelaksanaan Hak Tanggungan
Bank sebagai lembaga keuangan memiliki fungsi utama menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Dalam proses pemberian kredit, bank kerap meminta agunan yang dijaminkan melalui Hak Tanggungan sesuai UU No. 4 Tahun 1996. Jika debitor wanprestasi, maka bank sebagai kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan melalui lelang umum dengan bantuan KPKNL, berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Hak Tanggungan.
Penting dicatat bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari pelaksanaan hukum dan bukan merupakan kewenangan sepihak bank atau KPKNL. Prosedur yang dilalui telah diatur secara ketat, dan hanya dapat dilakukan setelah semua persyaratan formil dan materiil terpenuhi.
Kedudukan Hukum KPKNL dalam Pelaksanaan Lelang
KPKNL merupakan unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan berbagai jenis lelang, termasuk lelang eksekusi. KPKNL tidak berwenang menolak permohonan lelang selama dokumen yang diajukan lengkap dan sah secara hukum.
Dalam praktiknya, terdapat dua pandangan hakim mengenai Risalah Lelang:
- Risalah lelang dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
- Risalah lelang bukan KTUN, melainkan akta otentik yang mencerminkan hasil jual beli di bawah pengawasan pejabat lelang.
Pandangan kedua dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 47/TUN/1997, yang menyatakan bahwa risalah lelang bukan keputusan pejabat administrasi, melainkan berita acara transaksi jual-beli. Pejabat lelang bertindak hanya sebagai saksi dan pengesah atas peristiwa hukum tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan:
- Gugatan perbuatan melawan hukum hanya dapat dikabulkan jika memenuhi empat unsur pokok: perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas.
- Proses pemberian kredit dan pelaksanaan lelang yang dilakukan sesuai ketentuan hukum bukan merupakan perbuatan melawan hukum, tetapi bagian dari pelaksanaan undang-undang dan perjanjian yang sah.
- KPKNL tidak bertanggung jawab atas isi materi kredit atau klaim sepihak jika seluruh proses lelang dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak ditemukan kesalahan atau penyimpangan yang dapat dibuktikan.
Oleh: Redaksi Klinik Hukum BSDR (Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M. dan Rekan)