Beranda Pidana Khusus Poin-Poin Sidang Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan

Poin-Poin Sidang Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan

97
0

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri di kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Selasa (19/12/2023).

Sebagaimana diketahui, sidang praperadilan yang diajukan oleh Firli telah berjalan sejak Senin (11/12/2023) kemarin. Dalam kasus ini persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Firli sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Adapun fakta-fakta sidang praperadilan Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL :

  1. Firli klaim SYL lapor polisi karena takut jadi tersangka.

Firli menuding SYL secara sengaja membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Firli menilai langkah pelaporan yang dilakukan SYL ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk perlawanan balik terhadap dirinya yang ketika itu menjabat Ketua KPK.

“Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar pengacara Firli, Ian Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

“Di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya,” sambung Ian.

  1. Tuding penyidikan di Polda tidak sah.

Dalam permohonannya, Firli juga meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jaksel, Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Ian menilai penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada tanggal yang sama yaitu 9 Oktober 2023.

Menurut Ian, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo Pasal 1 angka 5 KUHAP.

  1. Polda bantah Firli soal SYL pelapor kasus pemerasan.

Polda Metro Jaya membantah bahwa laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri dilayangkan oleh SYL.

“Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik,” ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).

Kendati demikian, Ade tak membeberkan siapa sosok yang membuat laporan atau aduan masyarakat tersebut. Ia berdalih pihaknya mesti merahasiakan sosok tersebut.

“Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas, dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” ujar Ade.

  1. Firli disebut terima uang miliaran.

Dalam persidangan selanjutnya, Firli disebut telah beberapa kali menerima penyerahan uang yang diduga terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementan selama tahun 2020-2023.

Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) menyebut total uang yang telah diterima mencapai miliaran Rupiah. Uang pertama yang diterima Firli senilai Rp800 juta, pada Februari 2021.

Ketika itu Firli menghubungi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Kombes Irwan Anwar agar dapat segera menemui dirinya.

Selanjutnya, Irwan Anwar yang kini menjabat Kapolrestabes Semarang menghubungi Firli. Saat itu, Firli meminta Irwan untuk menemani mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang akan menemui dirinya.

Disebut Tim Advokasi Bidkum PMJ bahwa pertemuan itu terealisasi di safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 12 Februari 2021.

“Bahwa pada pertemuan tersebut terjadi transaksi sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas,” ungkap anggota tim Bidkum PMJ.

Selanjutnya pada 16 Februari-17 April 2021 terjadi enam transaksi penukaran valas oleh Gerardus Edward Pradodi selaku Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Ketua KPK senilai Rp616,2 juta.

Firli, Irwan dan SYL kembali melakukan pertemuan di rumah Firli di Perum Villa Galaxy Bekasi Blok A2 Nomor 60 pada 23 Mei 2021. Namun, tidak ada penyerahan uang. Selanjutnya pada 30 Mei 2021, ajudan Firli, Kevin Egananta, melakukan penukaran valas Rp272,5 juta.

Penyerahan yang berikutnya terjadi di salah satu rumah yang berada di kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIK-PTIK, sekitar 6 Juni 2021 atau 13 Juni 2021.

Irwan disebut menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing atau setara Rp1 miliar kepada Firli. Sumber uang tersebut berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Irwan sebelumnya lebih dulu bertemu Hatta di kediamannya. Saat itu, ia dititipkan uang yang disimpan dalam amplop putih.

Pada 19 Juni sampai dengan 19 Desember 2021, terjadi 26 kali penukaran valas oleh Kevin, Gerardus, Hendra Yoshua Daluwu, dengan total Rp3.013.194.000.

Selanjutnya, Firli disebut menerima uang dari SYL. Peristiwa itu berlangsung ketika keduanya bertemu di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022. Dalam pertemuan itu ada penyerahan uang sejumlah Rp1 miliar.

Pada 6 Maret-8 Maret 2022 terjadi tiga transaksi penukaran valas oleh Gerardus senilai Rp212 juta. Firli disebut kembali menerima uang dari Irwan sebesar Rp1 miliar. Penyerahan uang berlangsung di rumah Firli di Villa Galaxy A2 Nomor 60 Bekasi Kota, Mei 2022.

Firli mengklaim kasus yang menjerat dirinya juga dikarenakan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK tanggal 12 April 2023.

Ia menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mendatangi dan mengancam para penyidik serta pimpinan KPK agar tidak menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka di kasus itu.

“Bahwa saat itu Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK dengan marah serta memberikan ancaman apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka, maka akan ada Pimpinan KPK yang menjadi tersangka juga. Para penyidik pun juga diancam antara lain Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya,” ungkap Ian.

Ian menuturkan pada 21 Agustus 2023 KPK melakukan ekpose atau gelar perkara perkembangan penyidikan dan perkara DJKA meluas menjadi lima klaster termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

“Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango [saat itu menjabat Wakil Ketua KPK] dan menyampaikan kata-kata: ‘…jangan mentersangkakan Suryo. Kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan’. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata [Wakil Ketua KPK],” kata Ian.

  1. 4 alat bukti di kasus Firli Bahuri.

Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKP Denny Siregar mengungkapkan terdapat empat alat bukti yang menjerat Firli di kasus pemerasan.

Denny menjelaskan rangkaian penyidikan yang dilakukan seperti mencari dan mengumpulkan bukti menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“[Bukti] yang pertama keterangan saksi, kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya,” tutur Denny.

“Kemudian, kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodasi atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli. Terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh empat alat bukti,” ujarnya.

The post Poin-Poin Sidang Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan