Beranda Politik Poltracking : Elektabilitas PDIP Masih Yang Terkuat

Poltracking : Elektabilitas PDIP Masih Yang Terkuat

74
0

JAKARTA – Poltracking merilis survei nasional yang digelar jelang Pemilu 2024. Arya Budi selaku Direktur Riset Poltracking mengatakan, untuk kategori elektabilitas partai politik, PDIP masih jadi yang terkuat.

“Per awal Desember PDIP memimpin di angka 22,2 persen,” ujar Arya, Senin (11/12/2023).

Di posisi kedua, ada Partai Gerindra yang meraih 18,39 persen. Disusul Partai Golkar 9,8 persen, PKB dengan 9,4 persen, Partai Nasdem dengan 8,5 persen, Partai Demokrat dengan 5,8 persen dan PKS dengan 5,1 persen.

Setelah itu, ada PAN dengan 4,5 persen, PPP 3,4 persen, Perindo 1,5 persen, PSI 0,9 persen, Partai Ummat 0,2 persen, PBB 0,2 persen, PKN 0,2 persen, Partai Gelora 0,2 persen dan Partai Buruh dengan 0,2 persen.

“Pada simulasi surat suara 18 partai politik, PDIP memperoleh elektabilitas 22,2 persen,” ujar Arya.

Arya juga mengingatkan, secara pergerakan dukungan terhadap partai politik menunjukkan beberapa perubahan. Misalnya, elektabilitas PDIP yang menunjukkan penurunan jika dibanding survei September 2023.

“Dia sempat lumayan tinggi di September, baru agak cenderung menurun, berakhir di 22,2 persen,” ujar Arya.

Selain itu, ia menerangkan, ada Partai Gerindra yang mengalami kenaikan. Lalu, Partai Demokrat dan PKS yang masih fluktuatif, PAN yang sempat turun pada awal tahun, tapi angkanya lumayan naik pada Juli 2023.

Untuk PPP, Arya menuturkan, elektabilitas mereka cenderung stabil. Sedangkan, partai baru seperti Perindo disebut fluktuatif, sempat naik, lalu turun, tapi menurun kembali setidaknya selama satu bulan terakhir.

Ia menyampaikan, sejak beberapa bulan lalu masyarakat Indonesia sudah disuguhkan balih-baliho maupun bendera-bendera partai politik. Namun, Arya menekankan, masih banyak responden yang belum menentukan pilihan.

“Tidak tahu atau tidak jawab ada sekitar 5,8 persen,” ujar Arya.

The post Poltracking : Elektabilitas PDIP Masih Yang Terkuat first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan