JAKARTA – Calon presiden (capres) Prabowo Subianto enggan menanggapi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan membacakan putusan atas laporan pelanggaran kode etik dan Undang-Undang Kehakiman, Selasa (7/11/2023) hari ini.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini terkait putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo. Sejumlah jurnalis menanyakan kepada Prabowo atas putusan MKMK nanti ketika menghadiri Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta Timur. Prabowo meminta para awak media tidak menanyakan hal itu kepada dirinya.
“Ya tanya ke sana ya, jangan tanya saya,” ujar Prabowo singkat.
Sebagai informasi, MKMK akan membacakan putusan soal laporan pelanggaran kode etik dan UU Kehakiman terkait putusan batas usia capres dan cawapres, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.
Fajar Laksono selaku Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK mengatakan, sidang tersebut digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK1/2023).
“MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Serangkaian sidang MKMK dimulai sejak Kamis (26/10/2023) sampai Jumat (3/11/2023. Semua pelapor, 9 hakim konstitusi, 1 saksi dan 1 ahli pun telah diperiksa.
“Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan/dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (Tokoh Masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (Akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum),” ujarnya.
The post Respon Prabowo Jelang Pembacaan Putusan MKMK Hari Ini first appeared on Majalah Hukum.