JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran 37 juta butir obat jenis Tramadol dan Hexymer jaringan internasional India, Singapore, dan Indonesia.
Brigjen Suyudi Ario Seto selaku Wakapolda Metro Jaya mengatakan, jutaan butir obat terlarang itu tersimpan dalam sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kedoya Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah yang pertama jenis Tramadol jumlah ada 28.320.000 butir, kemudian untuk Hexymer ini jumlah yang berhasil diamankan 9.098.000. Jadi totalnya ada 37.418.000 butir,” ujar Suyudi dalam konferensi pers, Rabu (3/5/2023).
“Ini ditaksir harganya mencapai Rp497.584.000.000,” sambungnya.
Polisi turut menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial KHK (55), AK (38), serta AAM (38) dengan memiliki perannya masing-masing.
Tersangka KHK berperan turut serta membantu memasukkan obat terlarang dari luar negeri ke Indonesia serta menyiapkan tempat penyimpanan.
Kemudian, tersangka AK merupakan pemilik dari jutaan butir obat terlarang yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia. Sementara AAM berperan memasarkan dan mengemas ulang obat terlarang tersebut.
Adapun Kombes Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat menerangkan pengungkapan peredaran obat terlarang ini berawal dari penangkapan para pelaku tawuran.
Dari pemeriksaan, kata dia, banyak pelaku tawuran ini yang ternyata positif mengonsumsi obat-obat terlarang tersebut berdasarkan hasil tes urine.
Merujuk temuan itu, lanjut Syahduddi, pihaknya lantas melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana pelaku tawuran itu mendapatkan obat-obatan terlarang.
“Dan berhasil diamankan satu orang yang awalnya barang buktinya tidak begitu banyak hanya kurang lebih sekitar 10 ribu butir. Kemudian dilakukan pendalaman ternyata di lokasi tempat tersangka pertama diamankan, ada gudang penyimpanan obat-obat keras ilegal ini, dan ditemukan barang bukti sebanyak 37.418.000 butir,” tuturnya.
Syahduddi mengungkapkan proses pengiriman obat-obat terlarang ke Indonesia ini sudah berlangsung sekitar satu tahun, atau sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.
Biasanya, obat jenis Tramadol itu dijual seharga Rp150 ribu per 10 butir, sedangkan Hexymer dijual Rp80 ribu tiap 10 butir. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka jutaan butir obat terlarang itu belum sempat diperjualbelikan.
“Dari pengakuan tersangka pun ini belum sempat akan diperjualbelikan, namun keburu terungkap oleh kita,” ujar Syahduddi.
Lebih lanjut, dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Artikel Satnarkoba Gagalkan Peredaran 37 Juta Butir Tramadol dan Hexymer di Kedoya Raya pertama kali tampil pada Majalah Hukum.