Beranda Klinik Hukum Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik

Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik

819
0

Pemberian sanksi administrasi oleh pemerintah kepada sebuah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan sebuah perseroan, menjadi pembelajaran tentang bagaimana seyogianya memahami tanggung jawab hukum bagi profesi AP. Pertanggungjawaban pidana dan administrasi bagi pengemban profesi akuntan publik (AP) harus dipahami para praktisi profesi AP, yang menurut Undang-Undang Akuntan diberi kewenangan mengaudit dan memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas.

Dasar berpijak profesi AP adalah UU Akuntan Publik No 5 tahun 2011 yang tegas menyatakan bahwa AP berperan besar mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien, serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. AP mengemban kepercayaan masyarakat memberi opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab AP hanya terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas. Sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau orang-orang yang turut dapat memengaruhi kebijakan dari entitas yang diaudit, dan yang memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut.

Sanksi pidana dapat diberikan terhadap AP dalam hal: AP melakukan manipulasi; membantu melakukan manipulasi; memalsukan data; sengaja menghilangkan catatan atau kertas kerja; menjadi pihak terasosiasi dalam kejahatan yang disebutkan sebelumnya; atau memberikan keterangan atau dokumen palsu untuk memperpanjang izin akuntan publik. Namun harus dipahami bahwa tugas yang dijalankan AP tidak sepenuhnya sempurna. Dan ketidaksempurnaan adalah hakikat dari semua ilmu pengetahuan. Dari ketidaksempurnaan itu lahirlah tesis, sintesis dan antitesis yang pada akhirnya memperkaya ranah ilmu tersebut, dan atas hal itu diakui dalam Undang-Undang.

Kemungkinan kegagalan dalam pemberian jasa AP, mungkin saja dapat terjadi karena jasa yang diberikan menjadi bahan untu pengambilan keputusan ekonomi di bidang keuangan, meskipun AP berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan profesionalismenya. Dalam hal ini, tanggung jawab AP seharusnya hanya sebatas tanggung jawab moral dan etika dengan ganjaran bayar denda oleh organisasi yang menaunginya. Sebab, bentuk sanksi lainnya yang justru lebih berat adalah sanksi sosial, yakni AP tersebut tereliminasi secara sosial karena tidak lagi mendapat klien.

Perlindungan hukum bagi AP menjadi amat penting dalam melindungi profesi AP, sepanjang AP telah menjalankan profesinya sesuai informasi yang diperolehnya (Pasal 24 UU AP). Persoalan hukum akan menimpa AP jika dua hal ini terjadi. Pertama, AP tidak memperoleh data, informasi dan dokumen lain berkaitan dengan pemberian jasa oleh AP sesuai ketentuan. Kedua, data dan informasi sudah diperoleh, tetapi AP tidak sepenuhnya menjalankan standar yang ditentukan.

Ketika klien AP tidak sepenuhnya memberikan informasi yang benar, apalagi klien tersebut memiliki kehendak untuk menjalankan penipuan (fraudulent intent), tentu AP hanya memberikan opini sebatas informasi yang diperolehnya tersebut. Maka hubungan kerja antara klien dan AP timbul dari kontrak yang mengandung unsur penipuan (Fraus dans locum contractui). Lalu jika demikian, apakah AP dapat dikenakan sanksi jika opini yang disampaikan hanya terbatas atas informasi dan data yang diperoleh dari niat jahat (mens rea) seperti itu? Tentu tidak. Jika Mens Rea (Evil things) klien menyembunyikan informasi, maka AP tidak dapat dituntut atas kesalahan opininya, karena tidak terpenuhinya syarat objektif dalam kontrak kerja tersebut.

Ketika klien tidak memberikan data yang diminta AP, klien melanggar ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU Perseroan Terbatas No 40/2007. Dengan kata lain, laporan keuangan yang diaudit mestinya tidak disahkan oleh RUPS. Persoalan hukumnya, apakah AP dapat disalahkan jika klien tidak sepenuhnya memberikan informasi yang diminta AP? Tanggung jawab hukum untuk mempergunakan atau tidak mempergunakan hasil audit AP adalah merupakan beban dan tanggung jawab hukum klien, sebagaimana terminologi hukum yang mengatakan, “liberum est cuique spud se explorare an expediat sibi consilium” (tiap orang bebas menentukan dirinya sendiri kendatipun disodori nasihat-nasihat yang menguntungkan dirinya).

Sejatinya, ketika suatu perseroan mengalami persoalan keuangan, bukan opini AP yang disalahkan, tetapi perseroan sendiri. Terlebih bagi usaha berbentuk PT dan lembaga pembiayaan, UU tegas menyatakan tentang perlunya dibentuk komite audit untuk membantu dewan komisaris mengawasi kinerja perusahaan (Pasal 121 UU PT). Komite audit menganalisis keuangan perusahaan, termasuk menilai apakah terjadi fraud atau tidak yang dilakukan pengurus perusahaan.

Laporan keuangan yang telah diaudit AP sebenarnya menjadi alat bagi RUPS untuk disetujui atau tidak. Jika laporan keuangan yang disajikan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, direksi dan anggota dewan komisaris adalah yang bertanggung secara renteng terhadap pihak yang dirugikan (Pasal 69 ayat 3), bukan AP. Dalam konteks ini AP adalah objek hukum, bukan subjek hukum yang dapat dipidana. Berdasarkan norma perundang-undangan yang demikian jelasnya, hal mana kebenaran suatu laporan keuangan tidak boleh ditimpakan kepada AP. Sebaliknya, tanggung jawab direksi dan komisaris pun dapat dibebaskan jika dapat dibuktikan bukan karena kesalahannya. Jadi, tanggung jawab hukum AP harus dapat dipahami dengan benar.

Laporan keuangan yang disampaikan AP kepada RUPS melalui direksi, maka direksi bertanggung jawab penuh atas isi laporan keuangan, termasuk dewan komisaris yang berkewajiban menelaahnya. Dewan komisaris dibantu oleh komite audit merupakan organ penting dalam hal kualitas laporan keungan yang disampaikan kepada RUPS dan ke pihak terkait lainnya, kreditor, OJK, Ditjen Pajak. Tanggung jawab atas kebenaran isi laporan adalah tanggung jawab hukum internal perusahaan. Lain halnya jika AP menjadi Dader (pelaku) atau Doenplegen (menyuruh melakukan) yang secara sengaja melakukan perbuatan jahat dengan memalsukan dokumen atau surat (Pasal 263 dan 264 KUHP) atau melakukan penipuan atau kebohongan (Pasal 378 KUHP), maka sanksi pidana dapat diterapkan sepanjang dapat dibuktikan saat AP menjalankan profesinya.

Sebaliknya, apabila AP sudah menjalankan sikap dan etika profesionalnya, maka sikap tersebut telah menjadi alasan hilangnya sifat melawan hukum dalam hal hasil kerjanya tersebut disalahgunakan klien. Titik berat persoalan mesti diperjelas agar profesi AP yang mendukung perekonomian nasional tetap mendapat kepercayaan publik. Keadaan dan peristiwa hukum tentu saja memberi cara berpikir adanya prinsip keadilan yang diperlukan, yakni jangan merugikan orang lain ketika esensi kesalahan ada pada pihak yang semestinya salah. Seperti dikatakan Kant, hukum merupakan akal praktis berbicara apa yang seharusnya, yakni prinsip kelakuan yang dirasa sebagai kewajiban.

Persoalan hukum mesti ditilik dari sisi benar atau tidaknya AP menjalankan profesinya sesuai standar profesi AP. Jika AP melanggar aturan standar profesi AP, maka wajar jika AP diberikan sanksi. Pemberian sanksi dalam hukum merupakan akibat dari kesalahan yang dilakukan. Dan mengingat akuntan publik merupakan suatu profesi yang dinaungi sebuah organisasi profesi, maka untuk itu asosiasi profesi akuntan publik yang berwenang untuk memeriksa terlebih dahulu seperti yang berlaku pada profesi lainnya (profesi dokter, advokat).

Dapat disimpulkan, pertama, AP adalah profesi mulia yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, sehingga efektif memberi dampak pada kemajuan dan mendukung perekonomian nasional. Kedua, hukuman (penal sanction) harus menjadi ultimum remedium (upaya terakhir) sebagai bagian dari hukum yang mesti ditegakkan dalam profesi AP ke depan, guna tetap menjadi profesi mulia semulia hukum yang menjaga keadilan bagi semua pihak. Sebelum maasuk pada ranah hukum (penal sanction) masih ada sanksi-sanki administratif yang dapat diberikan Kementerian Keuangan dan juga Otoritas Jas Keuangan OJK).

Untuk itu, Kementerian Keuangan, OJK, Bank Indonesia bersama asosiasi akuntan publik, serta Kadin perlu bersama-sama untuk membahasnya. Rasanya konsep good corporate governance (GCG) sudah lama didengungkan di dunia bisnis, tetapi Undang-Undang Pelaporan Keuangan sendiri belum ada. Di samping itu, hal strategis yang juga mendesak dilakukan adalah upaya memperkuat pengawasan efektif dari (OJK terhadap korporasi yang berada di bawah pengawasan OJK, berupa early warning system sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin. (*)

Tinggalkan Balasan