Beranda Klinik Hukum Terjebak Kredit Macet? Begini Langkah Cerdas Menyelesaikannya Jika Ada Jaminan

Terjebak Kredit Macet? Begini Langkah Cerdas Menyelesaikannya Jika Ada Jaminan

0

Banyak orang mengira bahwa ketika kredit macet, maka harta yang dijaminkan langsung bisa disita dan dilelang oleh bank. Padahal, prosesnya tidak sesederhana itu.

Kredit macet, atau dalam istilah hukumnya disebut wanprestasi, terjadi saat debitur (peminjam) tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Nah, kalau sudah begini, apa yang sebenarnya bisa dan boleh dilakukan oleh kreditur (pihak pemberi pinjaman)?

  1. Kreditur Punya Hak Eksekusi, Tapi Ada Aturannya

Hukum memang memberi hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan—baik itu dalam bentuk gadai, fidusia, atau hak tanggungan atas tanah. Tapi hak ini tidak otomatis bisa digunakan begitu saja. Kreditur tetap harus mengikuti prosedur.

Misalnya:

  • Dalam kasus gadai, Pasal 1155 KUHPer menyebutkan bahwa kreditur baru boleh menjual barang jaminan setelah jangka waktu lewat, atau jika sudah ada peringatan tapi tidak ada tanggapan.
  • Untuk fidusia, UU Jaminan Fidusia memberi hak eksekusi jika debitur melakukan wanprestasi.
  • Demikian juga dengan hak tanggungan atas tanah, seperti diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996.

Tapi intinya tetap sama: kreditur tidak bisa sembarangan mengeksekusi. Harus jelas dulu bahwa debitur benar-benar lalai menjalankan kewajibannya.

  1. Apa Sih Sebenarnya Wanprestasi Itu?

Menurut hukum, ada tiga bentuk wanprestasi:

  • Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali,
  • Melaksanakan kewajiban tapi keliru,
  • Melaksanakan kewajiban tapi terlambat.

Contohnya, jika debitur tidak bayar cicilan sama sekali, itu wanprestasi. Tapi jika bayar, tapi jumlahnya salah, atau telat berkali-kali, itu juga masuk kategori wanprestasi.

Dan agar bisa dieksekusi lewat jalur hukum, wanprestasi ini harus dibuktikan lewat pengadilan. Sebelum itu, kreditur wajib mengirimkan somasi atau peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika tak ada tanggapan, barulah bisa menggugat dan setelah diputuskan pengadilan, eksekusi dapat dilakukan.

  1. Bisa Diselesaikan Tanpa Harus ke Pengadilan

Sebelum masuk ke ranah hukum, penyelesaian secara administratif sebenarnya sering dilakukan terlebih dahulu. Menurut pakar hukum perbankan, Drs. Muhamad Djumhana, ada beberapa opsi penyelamatan kredit yang bisa dicoba:

  • Rescheduling: Menyusun ulang jadwal pembayaran cicilan.
  • Reconditioning: Mengubah syarat-syarat kredit tanpa mengubah besarnya pinjaman.
  • Restructuring: Misalnya, mengubah bunga menjadi pokok, menambah dana segar, atau menjadikan utang sebagai penyertaan modal.

Langkah-langkah ini bisa membantu meringankan beban debitur sekaligus menjaga peluang bank untuk tetap menerima pembayaran.

  1. Kalau Tetap Buntu, Barulah Jalur Hukum Diambil

Jika upaya administrasi tidak membuahkan hasil, kreditur bisa menempuh penyelesaian lewat:

  • Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN),
  • Pengadilan umum, atau
  • Lembaga arbitrase dan penyelesaian sengketa lainnya.

Kesimpulan: Jangan Panik, Tapi Pahami Prosesnya

Kalau kamu atau orang terdekat sedang menghadapi kredit macet, jangan buru-buru panik. Juga jangan langsung takut akan penyitaan. Kenali dulu posisi hukummu, pahami proses yang harus dijalani, dan upayakan penyelesaian dengan kepala dingin.

Kalau perlu, konsultasikan dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum. Kredit macet bisa diselesaikan secara baik, asalkan semua pihak bersikap kooperatif.

Oleh: Redaksi Klinik Hukum BSDR (Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M. dan Rekan)