Bandung, pelitaindonews – Tidak menerima dirinya di-PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja selama 12 Tahun, Rimba Sarira menggugat PT Dae Hwa Indonesia (PT DHI) ke Pengadilan Hubungan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Rimba berharap, PT DHI menenuhi hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kuasa hukumnya Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM; Hendra Frasisko Silitonga, SH dan Ilma Purpanusa, SH, Rimba Sarira mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung Jumat (23/8) lalu, dan mulai disidangkan Rabu, 11 September 2019 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan Surapati 47 Bandung. Dalam Perkara ini, Yuswardi, SH; Parlindungan Saragih, S,Si, SH; dan Iman Firmasyah, SH, bertindak sebagai Majelis Hakim dan Wisnu Prawira, SE, SH, MH selaku Panitera Pengganti.
Awalnya, Rimba Sarira bersama 7 karyawan/buruh lainnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh PT DHI. Rimba Sarira bekerja di PT Dae Hwa Indonesia sejak tahun 2002 sampai 01 Agustus 2007 sebagai karyawan tidak tetap, kemudian diangkat menjadi karyawan tetap pada tanggal 01 Agustus tahun 2007 sehingga ia telah bekerja sebagai karyawan tetap selama 12 tahun 1 bulan, dan di PHK Agustus 2018. PHK dilakukan PT DHI dengan dalih menggalami kerugikan keuangan sejak tiga tahun belakang namun kerugian keuangan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan hasil audit oleh auditor independen, sehingga PHK tersebut jelas-jelas sepihak.
Sebelum menggugat ke Pengadilan, Rimba sudah lebih dulu melakukan perundingan/mediasi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi agar dapat memperkerjakan saudara Rimba Sarira kembali, namun tidak memberikan hasil yang baik atau tidak mencapai kesepakatan. Setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, Rimba Sarira melakukan upaya hukum menggugat PT DHI, dan pada sidang pertama perkara ini pihak dari PT Dae Hwa Indonesia tidak hadir.
Ditemui seusai sidang pertama perkara ini di PHI Bandung, Rabu (11/9), Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM, salah satu kuasa hukum penggugat kepada pelitaindonews, mengatakan, apabila harus PHK sepihak, hak-hak Rimba Sarira harus dipenuhi oleh pihak PT DHI secara penuh diantaranya Pesangon, uang Penghargaan dan uang Pengganti, termasuk gaji berjalan selama PHK belum dinyatakan sah, sesuai Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada peraturan perundangan-undangan di Indonesia, dalam hal ini UU Ketegakerjaan, siapa pun inverstor atau pengusahanya ” , tambah Hendra Silitonga, salah satu kuasa hukum Rimba.
Dari berbagai sumber pelitaindonews.com disebutkan, PT Dae Hwa Indonesia sudah biasa melakukan PHK sepihak dengan menawarkan pesangon di bawah ketentuan Undang-undang. Alasan perusahaan merugi pun mengada-ada, karena menurut informasi di sekitar PT DHI, HRD kembali melakukan rekrutmen karyawan baru dengan sistem kontrak, bahkan melalui gratifikasi kepada oknum HRD. Ketika hal itu hendak dikonfirmasi kepada Gunawan selaku manajer HRD PT DHI tidak berhasil ditemui wartawan.
“Bila harus PHK sepihak, perusahaan harus penuhi hak-hak ter-PHK, itu amanat Undang-Undang, tidak lebih, tidak kurang!”, tandas Hendra. (Anas)
sumber: http://pelitaindonews.com/alami-phk-sepihak-rima-sarira-gugat-pt-dae-hwa-indonesia-ke-pengadilan/