Beranda Pidana Umum Kejagung : Jaksa EKT Harus Dipidana Terkait Pemerasan Guru SD di Batubara

Kejagung : Jaksa EKT Harus Dipidana Terkait Pemerasan Guru SD di Batubara

306
0

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) tak hanya memberikan sanksi disiplin terhadap Jaksa EKT. Jaksa EKT diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap keluarga tersangka dalam kasus narkotika di Kabupaten Batubara, Sumut.

Burhanuddin memerintahkan agar Kepala Kejati Sumut juga menyeret Jaksa EKT ke pengadilan umum untuk dapat dipidana atas pemerasan tersebut.

“Oknum jaksa (EKT) tersebut harus diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (14/5/2023).

“Saya akan tindak tegas sejauh mana kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi jaksa-jaksa untuk menyelewengkan jabatan jaksanya,” tegas Burhanuddin.

Dalam penjelasannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan adanya kasus penanganan tersangka narkotika yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara. Dalam penanganan kasus narkoba tersebut sebelum ke pendakwaan, Jaksa EKT meminta uang puluhan juta rupiah kepada keluarga tersangka.

Diduga permintaan uang tersebut agar Jaksa EKT dapat memanipulasi dakwaan terhadap tersangka supaya hanya mendapatkan hukuman rehabilitasi di panti narkotika. Dalam rilis Kejagung disebutkan, kasus pemerasan oleh Jaksa EKT tersebut saat ini dalam pengawasan oleh Kejati Sumut.

Kejati Sumut mengeklaim sudah memeriksa Jaksa EKT. Hasilnya Jaksa EKT diberikan sanksi disiplin berupa pencopotan jabatan sebagai jaksa penuntut di Kejari Batubara. Selain itu, Jaksa EKT sementara ini dalam pengawasan di Kejati Sumut untuk pendalaman atas kasusnya tersebut. Akan tetapi, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, agar penjeraan terhadap Jaksa EKT tak cuma dengan memberikan sanksi disiplin.

Jaksa Agung juga mengingatkan Kepala Kejati Sumut agar tak main-main dalam melaksanakan fungsi pengawasan untuk pendalaman kasus terkait sepak terjang jaksa pemeras tersebut. Burhanuddin menegaskan agar Kepala Kejati Sumut terbuka, dan segera melaporkan hasil pendalamannya untuk dapat menyeret Jaksa EKT ke pemidanaan.

“Saya tegaskan jangan ada yang ditutup-tutupi, dan apabila ada temuan pidana segera sampaikan kepada media dan publik, dan agar dilakukan penindakan. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini, jaksa, yang melakukan penyimpangan, apalagi pemerasan,” tegas Burhanuddin.

Sebagaimana diketahui dari pemberitaan media-media lokal di Sumut, Jaksa EKT disebut seorang perempuan. Jaksa EKT yang menangani perkara narkotika atas tersangka anak dari seorang guru SD inisial SR. Jaksa EKT meminta uang kepada SR senilai Rp 100 juta agar anaknya tak dikenakan pasal-pasal peredaran narkotika.

Namun SR, selaku orang tua tersangka hanya menyanggupi Rp 80 juta. Pun itu dikatakan pemberiannya dilakukan dengan cara dicicil. SR memberikan uang muka Rp 20 juta. Selanjutnya Jaksa EKT terus menagih sisa pelunasan uang ‘pembelian’ pasal-pasal keringanan tersebut.

Artikel Kejagung : Jaksa EKT Harus Dipidana Terkait Pemerasan Guru SD di Batubara pertama kali tampil pada Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan