JAKARTA – Otto Hasibuan, pengacara terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso berencana melaporkan pihak yang diduga menyembunyikan rekaman CCTV terkait kematian Wayan Mirna Salihin.
Otto menyebut rencananya laporan itu akan dibuat ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). Namun, ia masih enggan membocorkan siapa pihak yang akan dilaporkan.
“Betul (akan laporan), (siapa yang akan dilaporkan) nantilah, enggak enak kalau sekarang,” ujar Otto saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).
Otto mengaku pihaknya telah mengantongi bukti rekaman CCTV yang merekam peristiwa tewasnya Mirna. Bahkan, ia mengklaim, rekaman CCTV itu bisa menunjukkan siapa pihak yang mestinya bertanggung jawab atas tewasnya Mirna.
Otto juga mengklaim rekaman CCTV yang selama ini diperlihatkan selama proses persidangan telah direkayasa. Sebab, kata dia, ada beberapa bagian dalam rekaman CCTV yang dihilangkan.
“Jadi ada bagian-bagian dari CCTV itu yang diambil, dihilangkan sehingga rekaman CCTV yang dipertontonkan di sidang itu jadi tidak sempurna, tidak lengkap nah dan ada dugaan juga itu yang ada rekayasa,” tutur dia.
Baru-baru ini kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica itu kembali mencuat setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix. Perdebatan mengenai kasus itu pun kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Sebelumnya, Otto Hasibuan sempat menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) lagi ke Mahkamah Agung (MA).
“Iya kami akan mengajukan PK,” ujar Otto, Senin (9/10/2023).
Ini bukanlah PK pertama yang diajukan JK dalam kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida. Pada awal Desember 2018 lalu, MA telah menolak PK yang diajukan Jessica sehingga dia tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Jessica mengajukan PK setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus pembunuhan Mirna ini telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan. Karenanya, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” jelas Ketut di Jakarta, Selasa (10/10/2023) lalu.
The post Otto Hasibuan Akan Lapor Pihak Diduga Smbunyikan Rekaman CCTV di Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala first appeared on Majalah Hukum.