Beranda Pidana Khusus Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK Kasus Dugaan Gratifikasi

Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK Kasus Dugaan Gratifikasi

88
0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis (30/11/2023) malam. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU, maka KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka, sebagai berikut, GS (Gazalba Saleh), Hakim Agung Kamar Pidana MA RI periode 2017 sampai dengan sekarang,” ujar Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Asep mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, pihaknya menahan Gazalba Saleh selama 20 hari pertama hingga 19 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kasus ini berawal sejak Gazalba menduduki jabatan sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017. Dalam beberapa perkara dia ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.

Sejumlah perkara yang pernah disidangkan dan diputus oleh Gazalba, diketahui terdapat pengondisian terkait isi amar putusan. Tujuannya, untuk mengakomodasi keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.

“Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi. Diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ungkap Asep.

Asep mengungkapkan, sebagai bukti permulaan awal KPK menemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar. Aliran dana ini terjadi dalam kurun waktu 2018-2022.

Kemudian, Gazalba menggunakan uang hasil gratifikasi itu untuk membeli sejumlah aset. Rinciannya, yakni pembelian satu unit rumah secara tunai di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp 7,6 miliar; satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan seharga Rp 5 miliar.

“Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah,” jelas Asep.

Diketahui, Gazalba tidak pernah melaporkan gratifikasi itu kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterima. Dia juga tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK sudah menahan Gazalba Saleh terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh. Ia dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Atas vonis bebas itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi itu pada Kamis (19/10/2023). Lewat putusan ini, Gazalba Saleh resmi menghirup udara bebas. Sebab, kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan KPK selaku aparat penegak hukum.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Hakim Agung Ketua Dwiarso Budi Santiarto ketika membacakan putusan.

Putusan perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 itu diketok oleh Dwiarso Budi Santiarto sebagai hakim agung ketua. Sedangkan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana duduk sebagai hakim agung anggota.

Khusus dalam sidang kasasi kali ini, MA menyiarkannya secara daring. Tetapi sidang ini cuma membacakan petikan putusan saja. Sedangkan pertimbangan putusan tak dibacakan oleh majelis hakim.

“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi kepada negara,” ujar Dwiarso.

The post Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK Kasus Dugaan Gratifikasi first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan