Beranda Politik Anggota Komisi XI DPR : Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tak...

Anggota Komisi XI DPR : Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tak Tepat

325
0

JAKARTA – Muhammad Yahya Zaini selaku Anggota Komisi IX DPR menanggapi adanya pasal penyamaan kategori antara zat narkotika dengan produk tembakau di rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan. Menurutnya, perlu adanya aturan terpisah antara zat narkotika dan tembakau.

“Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya,” ujar Yahya lewat keterangannya, Kamis (11/5/2023).

“Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut dan memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” sambungnya.

Yahya juga menjelaskan, industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia. Tak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi sektor tembakau juga berdampak positif lantaran menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan di Indonesia.

“Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja. Kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” ujar Yahya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law terus berproses di Komisi IX. Mengingat surat presiden (surpres) pembahasannya sudah diterima sebelum masa reses.

Kini, Komisi IX tentu akan mendalami daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diberikan oleh pemerintah. Sambil menyerap masukan dari berbagai pihak terkait RUU Kesehatan.

“Saya monitor bahwa komisi yang sedang, komisi teknis yang sedang membahas itu juga tidak alergi terhadap masukan,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Komisi IX juga akan terus mengundang berbagai pihak terkait dalam menyerap masukan terhadap RUU Kesehatan. Termasuk organisasi profesi yang menggelar protes penolakan.

“Sehingga dengan dinamika yang ada tentunya pembahasan pembahasan ini akan, diharapkan akan mengakomodir tentang apa apa yang kemudian diberikan masukan,” ujar Dasco.

Artikel Anggota Komisi XI DPR : Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tak Tepat pertama kali tampil pada Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan