JAKARTA – Asep Guntur selaku Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, perkembangan penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Ditemukan banyak transaksi yang disinyalir terkait suap di Rutan KPK. Saat ini, temuan transaksi tersebut tengah didalami tim penyelidik KPK kepada pihak yang diduga terlibat.
Asep mengatakan, atas dasar tersebut, penyelidikan dugaan pungli di Rutan KPK cukup memakan waktu yang lama.
“Clue aja kenapa ini agak lama ya, karena ini banyak, transaksinya tidak hanya satu kali transaksi, sehingga kita masih memerlukan waktu,” ujar Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).
Asep mengakui, dugaan pungli di Rutan KPK bukan hanya dilakukan oleh satu atau dua orang. Dugaan pungli di Rutan KPK diduga sudah lama terjadi dan melibatkan banyak pihak. Pihak yang diduga terlibat di antaranya para tahanan dan oknum petugas rutan.
Saat ini, KPK sedang mengklarifikasi pihak tersebut.
“Terhadap orang-orang itu, semuanya juga kita akan susuri. Juga ditanyakan kenapa ini lama? Kenapa enggak segera? Padahal ini terjadi di dalam, karena memang banyak orang atau banyak pihak yang harus diklarifikasi,” ujarnya.
Asep masih enggan membeberkan lebih detail proses penyelidikan dugaan pungli di Rutan KPK. Sebab, penyelidikan bukan untuk konsumsi publik. Tapi ia berjanji akan menjelaskan lebih rinci terkait dugaan pungli di Rutan KPK setelah ditemukan bukti yang cukup.
“Nanti setelah masuk penyidikan dan dilakukan konpers, kita akan jelaskan. Tapi saat ini masih dalam penyelidikan, kita hanya bisa menginformasikan bahwa lamanya itu karena memang harus mengonfirmasi beberapa pihak yang terkait masalah tersebut,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas Rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022. Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga.
Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai. Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindak lanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas Rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindak lanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut.
The post Asep Guntur : Terungkap Transaksi Dugaan Suap di Rutan KPK first appeared on Majalah Hukum.