JAKARTA – Anang Iskandar selaku Ketua Badan Narkoter Center DPP Partai Perindo Komjen Pol (Purn) menyatakan pihaknya telah menyiapkan bantuan hukum kepada korban penyalahgunaan narkotika.
Hal ini adalah upaya Partai Perindo membenahi penanganan pengguna narkotika di Indonesia.
“Kita menyiapkan ahli-ahli hukum narkotika apabila ada masyarakat yang bermasalah dengan narkotika, merasa terzalimi bisa minta bantuan kepada Partai Perindo khususnya Badan Narkoter Partai Perindo, di sana ada divisi hukum narkotika,” ujar Anang, Rabu (21/6/2023).
Anang melanjutkan, selain itu Badan Narkoter Center juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika.
“Kita sosialisasi kepada masyarakat penyalahgunaan narkotika, jadi ini dengan tujuan masyarakat agar memahami tentang masalah narkotika,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menyatakan penyalahgunaan narkotika harus diperangi dan menjadi musuh bersama.
Hal itu ia sampaikan seusai menghadiri seminar yang digelar Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) DPP Partai Perindo bertajuk ‘Bersama Partai Perindo Kita Cegah, Lindungi, dan Selamatkan Generasi Muda dari Permasalahan Narkotika’, Rabu (21/6/2023).
“Narkotika itu kan bahaya, orang kan kalau sudah tercandu (menjadi) tidak produktif otaknya rusak lah intinya. Kalau cinta Indonesia, cinta NKRI yang bisa maju ke depan narkoba harus diberantas,” ujar Hary Tanoe.
Hary Tanoe menjelaskan, pemberantasan narkoba harus lebih berfokus kepada pengedarnya. Menurutnya, pengguna merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika sehingga butuh rehabilitasi untuk keluar dari penyalahgunaan tersebut.
“Narkoba harus menjadi musuh kita bersama, jangan sampai anak-anak kita terkena narkoba,” ujar Hary Tanoe.
The post Badan Narkoter Perindo : Kami Siapkan Bantuan Hukum bagi Korban Narkotika first appeared on Majalah Hukum.