Beranda Pidana Khusus Bareskrim Tetapkan Pemilik Kresna Grup Jadi Tersagka Kasus TPPU Investasi Bodong

Bareskrim Tetapkan Pemilik Kresna Grup Jadi Tersagka Kasus TPPU Investasi Bodong

174
0

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Michael Steve (MS) pemilik Kresna Grup sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi bodong.

Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melaksanakan gelar perkara, pada Senin (11/9/2023) kemarin.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, saudara MS ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Whisnu menyebut, dalam kasus TPPU tersebut, total terdapat 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan perannya, MS bersama tiga tersangka lainnya OB, EH, dan MTN diduga menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT. Pusaka Utama Persada PT. Makmur Sejahtera Lestari serta PT. Kresna Sekuritas.

Whisnu juga mengatakan, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk bergerak di bidang manajer investasi. Selain itu, dana para nasabah juga dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Untuk perkara terkait gagal bayar para nasabah korban yang menempatkan dana pada PT. Pusaka utama persada dan PT. Makmur Sejahtera Lestari selaku perusahaan yang digunakan untuk menerima dana para nasabah korban dengan bentuk perjanjian jual beli saham menggunakan PT. Kresna Sekuritas,” tuturnya.

Akibat perbuatan para tersangka, Whisnu menyebut total terdapat 9 investor yang menjadi korban dan mengalami kerugian senilai Rp337,4 miliar.

“Dalam penyidikan TPPU, penyidik akan melakukan tracing asset terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 103 jo Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan atau Pasal 372, 378 KUHP serta Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

The post Bareskrim Tetapkan Pemilik Kresna Grup Jadi Tersagka Kasus TPPU Investasi Bodong first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan