Beranda Politik Bawaslu Sleman Lakukan Pengawasan Terhadap Penyaluran Bantuan Pemerintah Dimanfaatkan untuk Kepentingan Parpol

Bawaslu Sleman Lakukan Pengawasan Terhadap Penyaluran Bantuan Pemerintah Dimanfaatkan untuk Kepentingan Parpol

191
0

SLEMAN – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap kemungkinan penyaluran bantuan pemerintah yang dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik maupun calon legislatif pada tahapan Pemilu 2024.

“Penyaluran bantuan pemerintah untuk masyarakat, seperti bantuan sosial (bansos) maupun bantuan lain dalam bentuk uang maupun barang tentu sangat rawan untuk didompleng berbagi kepentingan menjelang Pemilu 2024,” ujar Arjuna Al Siregar selaku Ketua Ketua Bawaslu, Rabu (27/9/2023).

Menurut Arjuna, mereka menyiapkan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kabupaten terhadap potensi penyaluran bantuan pemerintah yang didompleng untuk kepentingan parpol maupun caleg.

“Kami akan cermati proses penyaluran bantuan tersebut. Semisal ada pengurus parpol arau caleg yang hadir pada kegiatan penyerahan bantuan, kami akan lihat kapasitas kehadirannya sebagai apa dan apakah ada ajakan atau arahan untuk memilih atau mencoblos atau tidak,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini memang belum ada penetapan bakal calon legislatif, namun mereka tetap akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

“Semisal ada bacaleg yang merupakan isteri atau suami atau keluarga seorang pejabat pemerintah yang turut hadir atau mendampingi saat penyerahan bantuan pemerintah. Ini akan kami cermati urgensi dari kehadirannya dan mengawasi apakah ada potensi pelanggaran atau tidak sesuai Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Arjuna mengatakan, termasuk jika ada anggota legislatif yang misalnya sedang reses dan hadir saat penyerahan atau penyaluran bantuan pemerintah di suatu daerah, juga akan dilakukan pengawasan.

“Tentu kejadian-kejadian seperti ini terus kami awasi dimana bansos memang rawan disalahgunakan untuk kepentingan kampanye di masa pemilu,” ujarnya.

la mengatakan, sebagai pengawas dan sebagai pelaksana mandat UU, tentu kejadian kejadian terkait penyalahgunaan bansos menjadi perhatian Bawaslu, termasuk mengkaji dan menentukan apakah ada pelanggaran UU Pemilu di sana.

“Sebagai pengawas dan sebagai pelaksana mandat UU, tentu kejadian kejadian terkait penyalahgunaan bansos menjadi perhatian kami, termasuk mengkaji dan menentukan apakah ada pelanggaran UU Pemilu di sana,” ujarnya.

The post Bawaslu Sleman Lakukan Pengawasan Terhadap Penyaluran Bantuan Pemerintah Dimanfaatkan untuk Kepentingan Parpol first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan