Beranda Klinik Hukum Beberapa Istilah Dalam Sidang Perceraian Pasangan Beragama Islam

Beberapa Istilah Dalam Sidang Perceraian Pasangan Beragama Islam

328
0

 

Panitera:seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian
Ketua Hakim Pengadilan Agama:seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
Ketua Hakim Majelis:seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
Hakim Anggota:seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
Penggugat (dalam Pengadilan Agama):seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tergugat (dalam Pengadilan Agama):seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
Pemohon:seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
Termohon:seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya
Gugatan cerai / cerai gugat:berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya
Permohonan cerai talaq:berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
Jawaban:berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
Replik:berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)
Duplik:berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)
Sidang saksi/pembuktian:sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
Kesimpulan:berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
Petitum:permintaan yang diajukan oleh para pihak
Hak pemeliharaan anak:adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
Harta gono-gini:adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan
Nafkah idah:nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai
Mutah:adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian
Nusyus:adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
Syiqaq:adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
Verstek:adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)
Isbat nikah

 

:adalah pengesahan pernikahan menurut syariat agama Islam. Pernikahan yang awalnya tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah kemudian dapat dicatatkan

 

Tinggalkan Balasan