Beranda Perdata Khusus Berdalih Merugi Tahun 2015-2017, PT Dae Hwa Indonesia PHK Sepihak

Berdalih Merugi Tahun 2015-2017, PT Dae Hwa Indonesia PHK Sepihak

779
0

PT Dae Hwa Indonesia (DHI) yang berlokasi di jalan Industri Utara 4 Kawasan Industri Jababeka Cikarang Utara Bekasi pada Juli 2018 lalu, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 8 karyawannya secara sepihak. Rimba Sarira salah satu karyawan korban PHK yang sudah bekerja 12 tahun, tidak terima dengan Pesangon yang dijanjikan PT DHI.

Meski telah ditempuh penyelesaian hubungan industrial secara Bipartit maupun mediasi (Tripartit) namun tidak tercapai kesepakatan. Akhirnya Rimba Sarira melalui melalui kuasa hukumnya Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM; Hendra Frasisko Silitonga, SH dan Ilma Purpanusa, SH, menggugat PT DHI di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan Surapati 47 Bandung.

 Selain Rimba Sarira, puluhan karyawan lainnya mengalami nasib yang sama. Sejak tahun 2015, 2016 dan 2017, PT DHI telah mem-PHK sebanyak 81 karyawannya. Kebanyakan dari mereka hanya pasrah menerima pesangon ala kadarnya (versi perusahaan) meski mereka kehilangan mata pencaharian.

Kuasa Hukum Rimba Sarira, Bernard Simamora, SH, S.IP, S.Si, MM; Hendra Frasisko Silitonga, SH dan Ilma Purpanusa, SH, saat sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan Surapati 47 Bandung, Rabu (2/10).

Rizky Yossep Fredolin, SH, Kuasa Hukum PT DHI pada sidang lanjutan di PHI Bandung, Rabu (2/10) kepada wartawan mengatakan, PT DHI mengalami kerugian secara terus-menerus selama 3 tahun berturut-turut (tahun 2015, 2016 dan 2017) kondisi keuangan perusahaan menurun dan tidak stabil sehingga PT DHI melakukan efisiensi guna mempertahankan kelangsungan perusahaan.

Menurut Rizky, pada Juli 2018 berdasarkan evaluasi kerja bulanan terdapat 8 orang karyawan termasuk salah satunya Rimba Sarira yang mempunyai nilai hasil evaluasi kerja di bawah rata-rata, untuk selanjutnya dilakukan efisiensi dikarenakan kondisi keuangandan operasional perusahaan yang menurun dan tidak stabil.

Sementara menurut Kuasa Hukum Rimba Sarira, Bernard Simamora, PHK yang dilakukan PT DHI dengan dalih menggalami kerugikan sejak tiga tahun ke belakang, namun kerugian keuangan tersebut tidak dapat dibuktikan dengan hasil audit oleh akuntan publik yang independen, sehingga PHK tersebut jelas-jelas sepihak.

Menurutnya, apabila harus PHK sepihak, hak-hak Rimba Sarira harus dipenuhi oleh pihak PT DHI secara penuh diantaranya Pesangon, uang Penghargaan dan uang Pengganti,termasuk gaji berjalan selama PHK belum dinyatakan sah, sesuai amanat Pasal 156 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 164 ayat (2) dan (3) serta Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No 37/PUU-IX/2011.

Hendra Silitonga, salah satu kuasa hukum Rimba mengatakan, perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada peraturan perundangan-undangan di Indonesia, dalam hal ini UU Ketegakerjaan, siapa pun inverstor atau pengusahanya.

“Bila harus PHK sepihak, perusahaan harus penuhi hak-hak ter-PHK, itu amanat Undang-Undang, tidak lebih, tidak kurang!”, tandas Hendra.

Dari berbagai sumber pelitaindonews.com disebutkan, PT Dae Hwa Indonesia sudah biasa melakukan PHK sepihak dengan menawarkan pesangon di bawah ketentuan Undang-undang. Alasan perusahaan merugi pun mengada-ada, karena menurut informasi di sekitar PT DHI, HRD kembali melakukan rekrutmen karyawan baru dengan sistem kontrak, pekerja harian lepas, dan bahkan melalui gratifikasi kepada oknum HRD. Ketika hal itu hendak dikonfirmasi kepada Gunawan selaku manajer HRD tidak berhasil ditemui wartawan. (Nas)

sumber : http://pelitaindonews.com/berdalih-pailit-pt-dhi-cikarang-phk-sepihak/

Tinggalkan Balasan