Beranda Pidana Umum Disebut Alami Kerugian, Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke PN Jakpus

Disebut Alami Kerugian, Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke PN Jakpus

259
0

JAKARTA – Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menggugat Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatannya itu berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Selain Mahfud MD, Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus.

Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

“Jadi ada dua perkara. Nomor perkara 415 ke MUI, 445 ke Mahfud,” ujar Juru Bicara (Jubir) PN Jakpus Zulkifli Atjo, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD.

Panji menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui statement-statementnya. Panji tidak terima atas pernyataan Mahfud MD.

Atas dasar itu, Panji meminta agar majelis hakim menghukum tergugat Mahfud MD untuk membayar ganti kerugian materil Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun. Panji merasa dirugikan sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD.

Untuk informasi, Mahfud MD turut menyoroti kasus Ponpes Al Zaytun, termasuk pimpinannya, Panji Gumilang. Mahfud MD membeberkan Panji Gumilang memiliki ratusan rekening di perbankan. Ratusan rekening Panji itu dibuat dengan enam nama yang berbeda.

“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enamlah. Dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia,” ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juli 2023.

Mahfud juga mengungkap ada sebanyak 33 rekening yang mengatasnamakan Ponpes Al Zaytun. Ratusan rekening milik Panji dan Puluhan yang mengatasnamakan Ponpes Al Zaytun itu sedang dianalisis PPATK karena diduga ada transaksi yang mencurigakan.

“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya. Kalau ada mencurigakan makanya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” beber Mahfud.

Saat ini Kepolisian sedang mengusut dugaan pidana Panji Gumilang. Panji dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama. Laporan tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

The post Disebut Alami Kerugian, Panji Gumilang Gugat Mahfud MD ke PN Jakpus first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan