Beranda Pidana Umum Dittipidsiber Siapkan Aplikasi Pengecekan IMEI Ilegal di HP

Dittipidsiber Siapkan Aplikasi Pengecekan IMEI Ilegal di HP

222
0

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berencana menyiapkan aplikasi untuk melakukan pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di handphone (HP).

Pembuatan aplikasi tersebut sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.

“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ujar Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri, pada Minggu (13/8/2023).

Saat ini  pihaknya tengah merumuskan pembuatan aplikasi pelacak IMEI ilegal tersebut. Dalam perumusan aplikasi itu, pihaknya bekerja sama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.

Adapun fungsinya, yakni agar masyarakat  mengetahui apakah IMEI handphone yang dimilikinya legal atau ilegal. Mereka juga dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.

“Nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” terang Vivid.

Namun demikian, Vivid menegaskan, bahwa pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut. Dia juga menegaskan bahwa IMEI ilegal sangat merugikan masyarakat. Kemudian jumlah IMEI ilegal yang ditemukan sebanyak 191 ribu handhone.

The post Dittipidsiber Siapkan Aplikasi Pengecekan IMEI Ilegal di HP first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan