Beranda Pidana Khusus DPO Anggota DPRD Tanjungbalai Akhirnya Ditahan Kasus Narkoba

DPO Anggota DPRD Tanjungbalai Akhirnya Ditahan Kasus Narkoba

338
0

MEDAN – Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap Mukmin Mulyadi selaku anggota DPRD Kota Tanjungbalai.

Mukmin Mulyadi sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat kasus narkoba dalam penjualan 2.000 butir pil ekstasi.

Kombes Pol Yemi Mandagi selaku Direktur Resnarkoba Polda Sumut mengatakan, Mukmin Mulyadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dengan kapasitas sebagai tersangka. Mukmin Mulyadi sendiri telah ditetapkan sebagai buronan sejak 15 Oktober 2020.

“Benar, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, maka tersangka langsung ditahan malam ini,” ujar Yemi Mandagi, Selasa (18/04/2023).

Sebelumnya, Mukmin Mulyadi memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Mapolda Sumut pada Selasa (18/4) mulai pukul 12.45 WIB. Mukmin datang didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan dilakukan secara maraton hingga malam hari.

Mukmin Mulyadi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023. Mukmin menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia.

Beberapa hari lalu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumut sempat memperingatkan agar Mukmin Mulyadi segera menyerahkan diri baik baik.

“Sekarang anak anak sudah turun ke sana (Tanjungbalai). Yang bersangkutan diharapkan agar menyerahkan diri baik baik. Penindakan akan kita lakukan mulai dari soft hingga hard. Percayakan saja akan kita tindak tegas,” ujar Panca di Mapolda Sumut, Jumat (14/04/2023).

Panca mengaku penyidik mulanya tidak mengetahui Mukmin Mulyadi baru dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai melalui pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023. Padahal Mukmin telah masuk dalam daftar pencarian orang pada 15 Oktober 2020.

“Nanti kita lihat aja. Kita juga nggak tahu kalau dia ternyata dilantik ya,” ungkap Panca kala itu.

Sebagaimana diketahui, Mukmin Mulyadi diduga terlibat dalam peredaran narkoba setelah seorang pria bernama Ahmad Dhairobi ditangkap Polda Sumut atas kepemilikan 2.000 butir pil ekstasi pada Oktober 2020.

Dalam persidangan, Ahmad Dhaorobi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Mukmin Mulyadi di sebuah gudang di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai. Namun saat dilakukan pengembangan, Mukmin Mulyadi berhasil kabur. Belakangan, Mukmin Mulyadi ternyata dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai lewat mekanisme PAW menggantikan koleganya sesama kader PKB yang meninggal.

The post DPO Anggota DPRD Tanjungbalai Akhirnya Ditahan Kasus Narkoba first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan