Beranda Pidana Umum Dugaan Senpi Ilegal, Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka

Dugaan Senpi Ilegal, Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka

340
0

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka terkait dugaan senjata api (senpi) ilegal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dito tercatat sudah dua kali mangkir panggil pemeriksaan di Bareskrim.

“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dir Tipidum Bareskrim Polri saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Senin (17/04/2023).

Menurut Djuhandhani, penetapan tersangka Dito Mahendra tersebut dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara pada hari ini.

“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik,” jelas Djuhandhani.

Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun Pasal itu berbunyi, ‘tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak’.

Di sisi lain, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyatakan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.

Berikut Sembilan senpi (senjata api) yang diduga tidak berizin yaitu:

  1. Satu pucuk Pistol Glock 17.
  2. Satu pucuk Revolver S&W.
  3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev.
  4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms.
  5. Satu pucuk Senapan Noveske Refleworks.
  6. Satu pucuk Senapan AK 101.
  7. Satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36.
  8. Satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
  9. Satu pucuk senapan angin Walther.

The post Dugaan Senpi Ilegal, Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan