Majalahukum.com – Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki sistem pemerintahan yang didasarkan pada konstitusi. Dalam konteks ini, Indonesia dikenal sebagai negara hukum. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Indonesia lebih mirip negara kekuasaan. Lalu, apakah Indonesia sebenarnya negara hukum atau negara kekuasaan?
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki konstitusi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan. Konstitusi tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan, serta perlindungan hak asasi manusia. Dalam negara hukum, hukum dijadikan sebagai landasan dalam mengambil keputusan dan menyelesaikan konflik. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.
Namun, ada juga pandangan bahwa Indonesia lebih condong pada negara kekuasaan. Beberapa alasan yang dikemukakan adalah adanya intervensi politik dalam penegakan hukum, kekuasaan yang terpusat pada satu pihak, serta adanya tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum. Beberapa kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak ditindaklanjuti dengan tegas juga menjadi bukti bahwa Indonesia masih memiliki kelemahan dalam menjalankan sistem negara hukum secara penuh.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa tidak ada negara yang sempurna. Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem pemerintahannya agar lebih berorientasi pada negara hukum. Upaya tersebut meliputi perbaikan regulasi, peningkatan kualitas aparat penegak hukum, serta peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Sebagai warga negara, kita juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi negara hukum. Dengan mematuhi hukum dan turut serta dalam pembangunan sistem hukum yang lebih baik, kita dapat mendorong Indonesia untuk menjadi negara yang lebih kuat dalam menjalankan prinsip negara hukum.
The post Indonesia Negara Hukum atau Negara Kekuasaan? first appeared on Majalah Hukum.