Beranda Pidana Khusus Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham Edward Omar, KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi

Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham Edward Omar, KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi

118
0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy.

KPK telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.

“Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” ujar Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023) malam.

Asep menjelaskan KPK dalam mengemban tugasnya mendapat support dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa Laporan Hasil Analisis (LHA). Dari LHA tersebut, terdapat lalu lintas yang dari para tersangka.

“Jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas alirannya ada. Kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi utk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.

“Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perakar di bulan yang lalu,” sambungnya.

Kendati demikian, Ali belum merincikan siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, untuk mengumumkan hal tersebut KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti.

“Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy pada Jumat 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

KPK mencari dan menyelidiki unsur pidana korupsi dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut. Untuk diketahui, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merupakan pihak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham ke KPK.

The post Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham Edward Omar, KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan