Penanganan korupsi oleh aparat penegak hukum belum maksimal menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Padahal, dari data penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak swasta justru merupakan salah satu pihak yang tertinggi melakukan tindak pidana korupsi. Dari data di tahun 2016 saja sudah ada 150 orang yang menjadi terpidana korupsi dari korporasi yang lebih banyak dari jumlah pejabat negara yang terjerat korupsi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana. Namun, sampai saat ini hanya beberapa korporasi yang dihukum sebagai terpidana korupsi.
Mengapa korporasi sudah dijerat dengan UU Tipikor? Pasalnya, masih ada kendala dalam penerapan pertanggungjawaban korporasi, yakni ketidaklengkapan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam UU Tipikor yang menimbulkan kendala dalam penerapannya. Walaupun UU Tipikor menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, namun hanya sedikit aparat penegak hukum yang menetapkan korporasi sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dan menghukumnya. Hal ini disebabkan karena aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam menjerat korporasi. Salah satu penyebabnya adalah kurang lengkapnya ketentuan mengenai korporasi sebagai subjek hukum dalam UU Tipikor. Selain itu, penyidik mengalami kesulitan untuk mencari bukti dan menentukan identitas pelaku korporasi.
Penyebab lainnya, KUHP masih menetapkan manusia sebagai subjek hukum, yang tercermin dari unsur “barangsiapa” dalam berbagai rumusan deliknya. Tak diakuinya korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP, mengakibatkan ketika terjadi kejahatan yang melibatkan korporasi, maka hanya orang perorangan dari korporasi itulah yang dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Untuk mengatasi permasalahan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, salah satunya dalam tindak pidana korupsi, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentangTata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi, sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi dan mengisi kekosongan hukum terkait proses penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dan/atau pengurusnya.
Tindak pidana korporasi berdasarkan Pasal 3 PERMA No. 13/2016 adalah : ”tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi.” Pasal 4 ayat (2) memberi panduan bagaimana hakim dapat menilai kesalahan korporasi. Hakim dapat menilai kesalahan korporasi, dalam hal : (a) korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi; (b) korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau (c) korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
Segala proses pidana – dari pemeriksaan penyidikan hingga proses pengadilan – terhadap korporasi ini, maka korporasi akan diwakilkan oleh pengurusnya. Lalu, bagaimana apabila hakim memvonis suatu korporasi bersalah? Apa sanksi yang dikenakan kepada korporasi? Perma menyebutkan bahwa sanksi pidana yang diberikan ada dua macam, yakni pidana pokok dan/atau pidana tambahan. “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda. Pidana tambahan dijatuhkan terhadap korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 25 Perma No. 13 Tahun 2016. Kehadiran Perma No.13 Tahun 2016 membuat perusahaan atau korporasi tidak bisa lagi hanya berlindung dibalik perbuatan “oknum” ketika terjadi tindak pidana yang melibatkan korporasi.
Persoalan berikutnya, Perma 13/2016 tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun keberadaan Perja dan Perma tetap diakui, sebagai ketentuan yang mengikat ke dalam, artinya Perja berlaku untuk lingkungan Kejaksaan dan Perma diberlakukan untuk lingkungan Kehakiman, sehingga kurang kuat untuk dijadikan dasar acuan bagi penegak hukum pada umumnya. Oleh karena itu, perlu diatur dalam UU Tipikor secara khusus dan secara umum diadopsi dalam revisi KUHAP (yang belum juga tuntas hingga saat ini).
oleh Bernard Simamora, Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Nusantara