JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memanggil Firli Bahuri selaku Ketua KPK yang akan diklarifikasi soal laporan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Benar,” singkat Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Dewas KPK saat dikonfirmasi soal agenda klarifikasi Firli Bahuri hari ini, Rabu (12/04/2023).
Syamsuddin Haris selaku Anggota Dewas KPK juga mengamini bahwa Firli Bahuri bakal dimintai keterangannya hari ini.
Selain Firli, ada pihak lainnya yang juga bakal diklarifikasi terkait pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya. Belum diketahui siapa lagi selain Firli yang bakal diklarifikasi hari ini.
“Ya insyallah mulai jam 11.00. Tapi saya lupa Pak FB giliran jam berapa diklarifikasi,” ujar Syamsuddin Haris dikonfirmasi terpisah.
Brigjen Endar Priantoro sebelumnya melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pencopotannya ke Dewas KPK. Endar telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat kronologi pencopotannya itu.
“Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami,” ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (04/04/2023).
Selain itu, KPK juga mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar ke Polri. Hal ini tidak sejalan dengan surat yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK untuk tetap menugaskan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
The post Klarifikasi Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Panggil Firli Bahuri first appeared on Majalah Hukum.