Beranda Politik Klarifikasi Sekjen PDIP Terkait Usulan Megawati Minta Pembubaran KPK

Klarifikasi Sekjen PDIP Terkait Usulan Megawati Minta Pembubaran KPK

227
0

JAKARTA – Megawati Soekarnoputri mengusulkan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuai beragam respons dari sejumlah pihak.

Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meluruskan maksud ketua umum partainya yang kadung diberitakan sempat meminta kepada Presiden Jokowi membubarkan KPK tersebut.

“Itu diplintir. Maksud Bu Mega, beliau yang mendirikan KPK, (tapi korupsi) masih jadi persoalan pokok,” ujar Hasto menjawab pertanyaan wartawan di Yogyakarta, Selasa (22/8/2023).

Menurut Hasto, Megawati justru menegaskan bahwa ketika KPK didirikan, bentuknya hanya komisi yang berarti sifatnya ad hoc atau dapat dibubarkan kapan saja. Bukan lembaga permanen.

“Bu Mega menegaskan jangan hanya komisi karena komisi sifatnya bukan permanen,” imbuhnya.

Yang jelas, terkait KPK, Megawati hanya ingin agar gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia benar-benar bisa menurunkan angka serta perilaku korupsi anggaran negara. Sehingga harus bersungguh-sungguh.

“Harus ada upaya sungguh-sungguh, komitmen pemimpin nasional dan anak bangsa untuk mencegah korupsi,” tegas Hasto.

“Baru saja saya melakukan konfirmasi juga kepada ibu Megawati Soekarnoputri, (bahwa Bu Mega ingin KPK bubar) sama sekali tidak benar, karena beliau mendirikan KPK itu dalam spirit untuk memenuhi amanat dari reformasi,” pungkas Hasto.

Terlepas dari klarifikasi tersebut, pernyataan Megawati soal KPK telah mengundang beragam respons dari berbagai kalangan.

Novel Baswedan selaku mantan penyidik senior KPK meminta agar Presiden Jokowi benar-benar serius mengambil langkah perbaikan untuk Lembaga Antirasuah.

“Menurut saya Presiden mestinya melakukan langkah untuk memperbaiki KPK atau bila tidak mau lebih baik KPK dibubarkan saja,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (22/8/2023).

“Bagi saya pilihannya tinggal dua, KPK mau diperbaiki atau kalau memang negara atau pemerintah tidak ingin memperbaiki ya sudah dibubarkan terus bikin yang baru,” imbuh Novel.

Novel menilai sejatinya pernyataan Megawati yang ingin agar KPK dibubarkan hanyalah bentuk sindiran semata terhadap pemerintah. Saat ini KPK justru lebih banyak disibukkan dengan masalah yang ada di internalnya ketimbang aksi-aksi pemberantasan korupsi.

“Saya kira Bu Mega menyindir Presiden, apalagi Bu Mega sempat membenarkan dasi Ketua KPK. Artinya menggambarkan bahwa Ketua KPK sedang bermasalah dan akan dibenarkan oleh Bu Mega,” jelasnya.

Terlepas dari itu, Novel tetap menegaskan bahwa kegiatan pemberantasan korupsi merupakan hal penting dan tetap harus dilakukan oleh negara.

Hanya saja, ia menilai persoalannya saat ini KPK telah ‘dihancurkan’ oleh pemerintah dan DPR lewat pengesahan UU dan pemilihan pimpinan yang bermasalah. Kondisi tersebut menurutnya juga diperparah dengan praktik-praktik korupsi yang terus berjalan secara masif.

“Hingga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi yang rendah dan kepercayaan dunia usaha Internasional terhadap pemberantasan korupsi yang makin turun,” tuturnya.

Oleh karenanya, ia menilai yang jauh lebih penting saat ini ialah memastikan ada perbaikan yang dilakukan secara komprehensif oleh pemerintah terhadap kerja-kerja penuntasan korupsi.

“Kalau dibubarkan terserah saja, tapi kita tahu bahwa memberantas korupsi wajib dilakukan, kalaupun pemerintah punya agenda untuk memberantas korupsi pakai alat lain silahkan. Tapi jangan terus dibubarkan tapi memberantas korupsi agendanya tidak dilaksanakan, itu bermasalah,” jelasnya.

Di sisi lain, Aulia Postiera selaku mantan penyelidik KPK justru mengaku sepakat dengan Megawati agar KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri Cs lebih baik dibubarkan saja.

Menurut  Aulia, ada tiga alasan mengapa KPK bahkan perlu dibubarkan dan dikembalikan ke asalnya. Pertama, ia menilai KPK saat ini memiliki cukup banyak masalah terkait integritas pimpinannya.

“Hal ini terlihat dari: Putusan atas Firli dan Lili Pintauli, Pimpinan KPK Johanis Tanak juga sedang diperiksa Dewas, Laporan Polisi terhadap Firli di Polda Metro, dan pelanggaran etik terkait korupsi yang melibatkan pegawai KPK,” jelasnya terpisah.

Kedua, menurut Aulia KPK dan para pegawainya telah kehilangan independensinya. Sebab, sejak revisi UU KPK pada tahun 2019, KPK masuk ke dalam rumpun eksekutif dan pegawainya pun menjadi ASN.

Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan KPK sudah rawan diintervensi secara politik. Selain itu para pegawai KPK juga dapat dipindah tugaskan sesuka hati Pimpinan.

Terakhir, ia mengatakan saat ini kualitas dan kuantitas perkara yang ditangani KPK sudah jauh menurun ketimbang sebelumnya.

Menurutnya dalam beberapa waktu terakhir KPK juga telah kalah dari Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara korupsi.

Padahal secara kelembagaan KPK seharusnya memiliki kewenangan yang lebih luas serta sumber daya yang memadai. Seharusnya, kata dia, KPK memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dengan 3 masalah krusial di atas, sebaiknya memang KPK edisi Firli Cs ini dibubarkan aja. KPK perlu direset ke factory setting. KPK terlanjur rusak dan semakin sulit diperbaiki. Apalagi masa jabatan Pimpinan KPK diperpanjang pula oleh MK menjadi 5 tahun,” pungkasnya.

Berbeda, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan, salah satu poin rekomendasi tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk pemerintah adalah penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menurut saya tidak ada yang perlu dijawab soal pembubaran KPK, biar dibahas nanti lah oleh ini. Tadi ada rekomendasi tentang penguatan KPK malahan,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci soal rekomendasi penguatan KPK itu.

Secara total, ia menyebut ada lebih dari 50 poin rekomendasi tim percepatan reformasi hukum yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi pada September nanti.

“Insyaallah pertengahan bulan depan, Bulan September kita akan melaporkan ini kepada Presiden Republik Indonesia karena tim percepatan ini dibuat atas instruksi Presiden kepada Menko Polhukam ketika terjadi berbagai kegaduhan tentang hukum,” ujarnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Taufik Basari tak sependapat dengan Megawati Soekarnoputri terkait usulan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufik pun berpendapat alangkah lebih baiknya agar pernyataan Megawati juga disertai dengan hasil riset dan evaluasi yang menyeluruh terkait penting tidaknya KPK hadir di Indonesia.

“Saat ini kita masih membutuhkan KPK ya, terlepas dari kelebihan dan kekurangan yang ada, kita masih membutuhkan KPK,” ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Taufik menilai pembubaran KPK bukanlah hal yang muskil apabila memang dianggap tak lagi dibutuhkan. Hanya saja, ia kembali menekankan bahwa opsi itu juga harus melalui evaluasi secara komprehensif.

Taufik menjelaskan evaluasi menyeluruh itu dilakukan guna mengetahui kekurangan dan kelebihan apabila KPK ditiadakan. Sehingga nantinya akan ada pertimbangan dan keputusan terkait apakah tugas dan fungsi KPK dapat diserahkan ke instansi penegak hukum lainnya.

“Kalau ada evaluasinya ayo kita bahas bersama-sama. Apakah evaluasi ini berujung pada kebutuhan untuk membubarkan ataukah ke arah perbaikan, itu kan bisa macam-macam. Oleh karena itulah, kembali, apapun gagasan yang kita dorong, sebaiknya didasarkan pada evaluasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, Megawati mengakui sempat meminta Presiden Jokowi agar membubarkan KPK. Menurutnya, KPK kerap tak efektif melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Menurut Mega, KPK kerap tak efektif melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Saya sampai kadang-kadang bilang ama Pak Jokowi ‘Udah deh bubarin aja KPK itu, Pak, menurut saya nggak efektif’. ‘Ibu nek kalau ngomong ces pleng’,” ujar Mega di acara sosialisasi Pancasila, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

The post Klarifikasi Sekjen PDIP Terkait Usulan Megawati Minta Pembubaran KPK first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan