Beranda Pidana Khusus Kominfo Takedown 971.285 Konten Judi Online di Medsos

Kominfo Takedown 971.285 Konten Judi Online di Medsos

166
0

JAKARTA –  Ruang gerak para pelaku judi online kini makin terbatas. Pemerintah mulai masif melakukan takedown atau pemblokiran konten judi di media sosial serta melakukan pemblokiran situs. Hingga 17 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 971.285 konten dan situs judi online.

“Kami ingin membuat supaya suasana atau ekosistem judi online tidak nyaman buat mereka. Biar aja mereka bikin lagi, kita tutup lagi. Mereka buat lagi, kita tutup lagi,” ujar Budi Arie Setiadi selaku Menkominfo dalam siaran pers yang dibagikan Kemenkominfo, Selasa (19/9/2023).

Budi Arie menjelaskan, Kemenkominfo juga menemukan 1.931 rekening yang diduga terkait dengan judi online. Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform juga telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet. Budi Arie menegaskan, seluruh upaya itu dilakukan untuk mempersulit pelaku judi online kembali melakukan aksinya.

“Kita kepung semuanya, semua perangkat, semua alat, semua hal yang bisa berhubungan dengan judi online. Kita berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk sistem pembayarannya, dengan OJK untuk mengawasi perbankannya. Kalau semuanya sudah enggak bisa dipakai, mau pakai apa dia?” ujarnya.

Menurut dia, pelaku judi online akan terus mencari cara untuk melakukan aksinya meskipun pemerintah telah membatasi ruang gerak mereka secara signifikan.

“Kami menyadari bahwa ini kan kita berhadapan dengan para pelaku yang memang bersembunyi di balik kecanggihan teknologi,” ujarnya.

Kemenkominfo juga meminta masyarakat untuk mengampanyekan antijudi online dan mengingatkan bahwa judi adalah tindakan ilegal di Indonesia yang dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Kami tidak pandang bulu, termasuk pihak kepolisian juga kita koordinasikan mereka mau serius untuk membersihkan, membantu, menindak secara hukum semua orang yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” ujarnya.

Judi online saat ini sudah masuk di masyarakat, bahkan sampai lapisan terbawah. Di Pangandaran, Jawa Barat, seorang guru PNS berinisial AR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena dampak judi online. Guru yang mengajar di sebuah SMP negeri di Kabupaten Pangandaran itu diduga telah mengambil sejumlah komputer dan laptop milik sekolah untuk dijual.

Soimah selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis mengatakan, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain AR yang berstatus sebagai guru PNS, terdapat satu orang lainnya berinisial GS yang juga ditetapkan sebagai tersangka. “AR ini merupakan PNS. GS pekerja swasta,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Soimah mengatakan, AR diduga mengambil sejumlah laptop dari sekolah tempatnya mengajar. Laptop itu kemudian dijual kepada GS yang diduga berperan sebagai penadah. Diduga, AR melakukan aksi itu demi bisa bermain judi online.

Soimah menjelaskan, kasus itu menjadi dugaan tindak pidana korupsi lantaran barang yang diambil merupakan aset milik pemerintah daerah. Alhasil, atas perbuatannya itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.

“Jadi, modusnya mengambil laptop itu lalu dijual. Sejak 2021,” ujar Soimah.

R Iyus Surya Drajat selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran mengatakan, AR mengambil sejumlah laptop, komputer, dan proyektor, dari laboratorium di SMP tempatnya mengajar. Total terdapat 26 komputer, 2 laptop, dan 2 proyektor yang diduga diambil secara bertahap oleh tersangka.

“Katanya memang dia sudah karakter, jadi bukan sekali berbuat curang ke sekolah kalau cerita dari pihak sekolah. Ada indikasi dia lakukan itu untuk judi online,” ujar Iyus.

Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial mengungkap, sebagian besar korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditemuinya akan direkrut menjadi operator judi daring. Mensos Risma menjelaskan, ketika para korban sampai di lokasi tujuan, pilihannya hanya dua, yakni menjadi operator judi daring atau harus menjual ginjalnya. Terlebih lagi, saat dirinya menjadi wali kota Surabaya, ia teringat bahwa korban judi daring adalah usia anak-anak.

“Saya coba menangani, saya percaya kalau kita bisa menangani serius impact (dampak)-nya akan bisa ditekan saat itu. Contohnya misalkan anak-anak enggak kuat bayar sekolah, akhirnya dia harus melakukan kejahatan, melakukan itu untuk dia bisa bayar sekolah, kemudian sekolah. Begitu aku jadi wali kota, sekolah saya gratiskan, turun langsung kejahatannya,” ujar Risma.

Mensos Risma mengingatkan agar para korban tidak lagi tergoda jeratan pekerjaan di judi daring. Selain itu, Mensos Risma menyebut anak-anak para korban TPPO dapat menjadi target pelaku kejahatan seksual. Pada satu kasus, Mensos Risma pernah membawa pulang seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang anak kandungnya mengalami rudapaksa. Kemensos memberi ganti rugi kepada agennya dan membantu PMI tersebut membuka usaha katering dan warung pecel ayam.

The post Kominfo Takedown 971.285 Konten Judi Online di Medsos first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan