JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Adil (MA) selaku Bupati Meranti.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menuturkan bahwa MA yang menjabat sebagai bupati Meranti sejak 2021 hingga saat ini diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing SKPD.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 persen hingga 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya, setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA.
“Uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik, dan rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau pada 2024,” ungkap Alexander, Jumat (07/04/2023).
Pada Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 Miliar dari PT TM yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. Uang tersebut diberikan melalui FN karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA, dia menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 Miliar dari berbagai pihak.
“Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik. Pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Kepulauan Meranti,” jelas Alexander.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksa keuangan.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA sebagai tersangka.
The post KPK : Bupati Meranti Potong Anggaran Untuk Modal Pilgub 2024 first appeared on Majalah Hukum.