JAKARTA – Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, timnya tengah berupaya mengklarifikasi tentang dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton ore nikel ke Cina ke pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Upaya klarifikasi itu dilakukan untuk mengetahui detail mengenai kegiatan ekspor yang diduga ilegal tersebut.
“Sekarang kami dengan Bea Cukai sedang proses,” ujar Pahala Nainggolan, Rabu (5/7/2023).
Pahala menjelaskan klarifikasi dilakukan salah satunya untuk memastikan jenis nikel yang diekspor ke Cina.
Menurut Pahala, setiap barang dikelompokkan ke dalam kode harmonized system atau kode HS. Menurutnya, kode HS perlu dipastikan untuk menentukan apakah kegiatan ekspor ini benar ilegal atau hanya perbedaan pencatatan administrasi biasa antara dua negara.
Pahala mengatakan apabila kategori nikel yang diekspor sudah bisa pastikan, barulah bisa ditentukan ada tidaknya pelanggaran dalam kegiatan tersebut. Setelah itu, lembaganya bisa bergerak ke tahap penelusuran selanjutnya. Tahapan itu, yakni mencari siapa perusahaan yang melakukan ekspor tersebut.
Apabila sudah ditemukan unsur pelanggaran dan terduga pelaku, Pahala mengatakan KPK akan memeriksa ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam ekspor itu. Apabila ditemukan unsur korupsi, KPK bisa menangani kasus tersebut. Bila tidak ditemukan, maka penanganan kasus akan dilakukan penegak hukum lain.
“Sedang diklarifikasi kategori HS-nya, tentang kemungkinan pihak yang melakukan, serta kemungkinan pidana korupsinya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan ekspor ilegal biji nikel ke Cina sejak 2021. Jumlah ekspor diperkirakan mencapai 5 juta ton selama 2021-2022.
Temuan tersebut didasarkan atas perhitungan selisih jumlah ekspor biji nikel dari Indonesia ke Cina. Ekspor ini dianggap ilegal lantaran Indonesia sebenarnya sudah melarang ekspor biji nikel sejak 2020.
The post KPK Klarifikasi Dugaan Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton ke Bea Cukai first appeared on Majalah Hukum.