Beranda Pidana Khusus KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PT PELNI, Ali Fikri : Sudah Ada...

KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PT PELNI, Ali Fikri : Sudah Ada Tersangka

47
0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020.

Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum mengumumkannya.

“Kami mengonfirmasi betul KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020,” ujar Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Ali mengatakan diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. KPK, terang dia, menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus ini.

“Ini modusnya adalah dugaan melawan hukum, Pasal 2 atau Pasal 3 yang diduga merugikan keuangan negara. Sejauh ini sebagai bukti permulaan terkait dengan kerugian keuangan negara, terus nanti kami kembangkan lebih jauh pada proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” ujar Ali.

Ali mengatakan tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yang tidak disebut identitasnya. Ia menambahkan KPK akan mengumumkan konstruksi lengkap perkara berikut pihak tersangka secara resmi dalam konferensi pers penahanan.

“Dalam proses penyidikan, tentu KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, mengenai kronologis, konstruksinya, siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, pasti kami sampaikan nanti ketika proses penyidikan cukup, ketika melakukan penahanan,” tutur Ali.

“Di sana pasti kami akan umumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dimaksud,” ujar dia.

The post KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PT PELNI, Ali Fikri : Sudah Ada Tersangka first appeared on Majalah Hukum.

Tinggalkan Balasan