JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang suap atas kegiatan proyek Jalur Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2018-2022 digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
KPK menyatakan penerimaan suap atas kegiatan proyek tersebut mencapai lebih dari Rp14,5 miliar.
“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR),” ujar Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/04/2023) dini hari.
Johanis mengatakan ada empat proyek kereta api yang diduga dimainkan oleh para tersangka. Pertama, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat. Terakhir, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra,” ujarnya.
KPK menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka. Kongkalikong jahat ini diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Johanis mengatakan, di sisi lain para tersangka diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek. Uang yang didapat tiap orderan pun beragam, mulai dari Rp800 juta, Rp150 juta, Rp1,6 miliar, dan Rp1,1 miliar.
KPK juga menduga ada penerimaan lain usai meminta keterangan para tersangka. Totalnya diyakini menyentuh angka belasan miliar rupiah.
“Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar,” ujarnya.
The post KPK : Uang Suap Proyek Jalur KA Digunakan Untuk THR first appeared on Majalah Hukum.